Minggu, 5 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Usul Pimpinan KPK Mengenai Sosok Dewan Pengawas yang Akan Ditunjuk Jokowi

Adanya Dewan Pengawas ini merupakan konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juri Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/9/2019). 

"Tapi kalau check and balance, how do you check and balance KPK, itu yang lebih penting. Bagaimana check and balance KPK. Bukan kemudian pengawasnya ikut dalam prosesnya," kata Saut.

Sebelumnya, Jokowi mengaku akan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan soal pemilihan lima orang yang mengisi Dewan Pengawas KPK.

Ia akan merampungkan seleksi Dewan Pengawas KPK pada Desember 2019.

"Ya saat ini untuk Dewan Pengawas KPK, kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam dewan pengawas KPK," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019). 

Desakan untuk Jokowi

Para pegiat antikorupsi dan Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Jokowi berhati-hati menunjuk lima anggota Dewan Pengawas KPK.

Salah satu kriteria yang dipesankan yakni berintegritas dan tidak terafiliasi dengan partai politik.

Dengan begitu, diharapkan mereka tidak tersandera oleh kepentingan elite dan berani menindak jika ada pimpinan KPK yang menyelewengkan wewenangnya.

Posisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi kursi panas di lembaga antirasuah itu.

Sebab siapa pun yang terpilih nanti memiliki kewenangan yang menurut Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, melampaui wewenang pimpinan.

Baca: Pemilik Ammar TV Dikaitkan dengan Cerita Layangan Putus, Kolom Komentar Dimatikan, Youtube Diserang

Baca: Muncul Isu Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK di Tengah Maraknya Sorotan Terhadap APBD DKI

Baca: Presiden Jokowi dan Perppu KPK, Antara Sopan Santun Kenegaraan atau Melemahkan Harapan Publik ?

Baca: Presiden Jokowi Dinilai Keliru Soal Tunggu Uji Materi UU KPK di MK

Jika merujuk pada Undang-Undang KPK yang baru, setidaknya ada enam tugas Dewan Pengawas, yakni memberikan izin atau tidak terkait penyadapan, penggeledehan, dan penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai; menggelar sidang atau memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai; serta membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR.

Karena kekuasaan yang besar itulah, Wadah Pegawai KPK berpesan kepada Presiden Jokowi agar tak sembarang memilih lima anggota dewan tersebut.

Setidaknya ada dua poin penting yang harus dimiliki di antaranya berintegritas dan tidak memiliki kaitan dengan partai politik.

"Tapi yang paling penting, Presiden harus pahami Dewan Pengawas harus diisi oleh orang-orang berintegritas, yang benar-benar bukan jadi kolaborator pimpinan tapi pengawas pimpinan. Ketika pimpinan melakukan kesalahan harus berani menindak," ujar Yudi Purnomo kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

"Jadi harus ada perbedaan kutub [antara Dewan Pengawas dan pimpinan]," sambungnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved