Kuasa Hukum Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Sebut Kliennya Hanya Spotan dan Tidak ada Niatan
Kuasa hukum pria yang ancam penggal kepala Jokowi, Sugiarto Atmowijoyo menyebut aksi kliennya dilakukan secara tidak sengaja dan hanya spontan.
Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.
Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.
"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana. Adapun Hermawan didakwa berbuat makar.
Hermawan didakwa dua pasal, yakni pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Hermawan didakwa dengan pasal makar karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu. Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.
Baca: Mengenang Satu Tahun Kepergian Pretty Asmara, Artis yang sudah Berbakat Sejak SD
Terdakwah lain
Selain Hermawan, terdapat nama lain, yakni Ina Yuniarti juga terseret kasus tersebut.
Dikutip dari Tribun Jabar, Yuniaryo ditangkap jajaran tim unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya di kediamannya di Bekasi pada Rabu (15/5/2019).
Baca: Ini Pesan Khusus Presiden FIFA Gianni Infantino untuk Rakyat Indonesia
Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti dari Yuniarti.
Seperti kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"Beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," terang Argo.

Kepada polisi, Yuniarti mengaku, wanita dalam video viral itu adalah dirinya.