Selasa, 30 September 2025

Berkaca dari 2 Terdakwa KPK sebelum Sofyan Basir yang Pernah Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Terdapat dua terdakwa KPK yang dinyatakan bersalah oleh MA setelah sebelumnya lolos di Pengadilan Tipikor. Hal ini setelah KPK ajukan kasasi.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Selain itu, terdapat kasus Bupati Rokan Hulu, Suparman yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017.

Terdakwa Suparman diduga terlibat kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Suparman tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, dan ia pun dibebaskan dari segala dakwaan.

Sementara KPK sangat meyakini perbuatan Suparman terbukti.

KPK langsung mengajukan kasasi ke MA.

Argumentasi KPK diterima oleh MA dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman saat itu.

Suparman divonis 4,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta.

Dua kasus inilah yang menjadi cerminan KPK dalam menghadapi vonis bebas yang diterima Sofyan Basir.

KPK tetap meyakini Sofyan Basir terlibat dalam dugaan kasus suap tersebut.

Febri mengatakan KPK berprinsip pada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2018.

Kasus ini berkembang saat KPK memproses mantan Menteri Sosial, Idrus Marham yang sudah divonis bersalah di pengadilan sebelumnya.

Dari Idrus Marham kasus ini berkembang sampai pada mantan Dirut PLN, Sofyan Basir.

Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat tiba di rumahnya, di Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019)
Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat tiba di rumahnya, di Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Febri menyebut, dalam menangani kasus suap, KPK telah menelusuri dan meyakini peran masing-masing terdakwa.

“KPK tentu sudah memilah dan meyakini peran masing–masing, sehingga salah satu dakwaan yang berbeda dibanding yang lain adalah penggunaan pasal 15 sdan pasal 56 yaitu membantu melakukan tindak pidana, KPK tentu yakin itu terbukti,” ujarnya.

Meski begitu, keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta tetap dihormati dan dihargai oleh KPK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan