Terdakwa Kasus Ancaman Penggal Jokowi Didakwa Pasal Makar
Hermawan Susan (25) selaku terduga didakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) telah berbuat makar
"Terdakwa langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," kata P Permana.
Setelah mendapat video itu, Hermawan kemudian menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada presiden Jokowi.
Jaksa Permana menilai ahli bahasa dalam perspektif filsafat, perkataan Hermawan yang mengancam Jokowi itu merupakan opini pribadinya.
"Kata atau kalimat yang didasari oleh opini pribadi si pembicara, yang memang melakukan provokasi kepada para pendengarnya yang oleh karena dapat digolongkan pada makar, Perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah seperti dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi," ujar Permana.
Adapun bunyi Pasal 110 ayat 1 KUHP adalah tentang permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, menurut Pasal 104, 106, 107, dan 108, diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
Sembilan Siswa MTS di Ciputat Alami Perundungan: Dipukuli Hingga Dicekoki Miras oleh Seniornya
Di Hadapan Ketua KPK, Kapolri Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Usulan Anggaran Pemprov DKI Kembali Dikritik Dewan, Bayar Jasa Penataan Kampung Rp 556 Juta Per RW
Ayat dua berbunyi berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sementara, Pasal 87 menyatakan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.
Penulis : Cynthia Lova
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Didakwa Pasal Makar