Selasa, 7 Oktober 2025

Terdakwa Kasus Ancaman Penggal Jokowi Didakwa Pasal Makar

Hermawan Susan (25) selaku terduga didakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) telah berbuat makar

Kompas.com/Cynthia Lova
Hermawan Susan (25), pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo di PN Jakpus, Senin (4/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan ancaman penggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Hermawan Susan (25) selaku terduga didakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) telah berbuat makar.

Viral Video Diduga Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi, Polda Metro Jaya Turunkan Tim Khusus

Fadli Zon: Usulan Pak Prabowo Jadi Menteri Pertahanan Itu Ide Saya

Suami Istri Tewas Tergantung di Jembatan: Ditemukan Luka Robek di Leher, Polisi Duga Dibunuh

"Berdasarkan penyidikan tentang Hermawan sehubungan dengan perlakuannya pada Presiden Jokowi, maka perbuatan Hermawan adalah perbuatan makar," ujar P Permana dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin.

Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Hermawan didakwa dengan pasal makar karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu.

Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.

"Dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yaitu 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal Kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," ujar jaksa sambil membacakan dakwaan.

Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan pun sempat tertawa-tawa.

Menurut Permana, pernyataan Hermawan ini menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.

Sebab ia menyebut dirinya sebagai jagoan dari Poso, Sulawesi Tengah.

"Bisa diartikan dirinya (Hermawan) jagoan dari Poso yang mau memenggal kepala presiden Jokowi," ujarnya.

Aksi itu pun nyatanya viral dan baru diketahuinya setelah mendapat rekaman itu dari grup whatsapp itu.

"Terdakwa langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," kata P Permana.

Setelah mendapat video itu, Hermawan kemudian menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada presiden Jokowi.

Jaksa Permana menilai ahli bahasa dalam perspektif filsafat, perkataan Hermawan yang mengancam Jokowi itu merupakan opini pribadinya.

"Kata atau kalimat yang didasari oleh opini pribadi si pembicara, yang memang melakukan provokasi kepada para pendengarnya yang oleh karena dapat digolongkan pada makar, Perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah seperti dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi," ujar Permana.

Adapun bunyi Pasal 110 ayat 1 KUHP adalah tentang permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, menurut Pasal 104, 106, 107, dan 108, diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

Sembilan Siswa MTS di Ciputat Alami Perundungan: Dipukuli Hingga Dicekoki Miras oleh Seniornya

Di Hadapan Ketua KPK, Kapolri Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Usulan Anggaran Pemprov DKI Kembali Dikritik Dewan, Bayar Jasa Penataan Kampung Rp 556 Juta Per RW

Ayat dua berbunyi berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sementara, Pasal 87 menyatakan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.

Penulis : Cynthia Lova

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Didakwa Pasal Makar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved