Selasa, 30 September 2025

Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK: Pengaruh Mahfud MD Dinilai Tak Cukup Kuat hingga Tanggapan KPK

Presiden Jokowi diketahui dipastikan tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Pengaruh Mahfud MD dinilai tak cukup kuat hingga tanggapan KPK.

Editor: bunga pradipta p
KOMPAS.com GARRY LOTULUNG / KRISTIANTO PURNOMO
Presiden Jokowi diketahui dipastikan tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Pengaruh Mahfud MD dinilai tak cukup kuat hingga tanggapan KPK. 

Disisi lain, Arsul menilai, tidak ada faktor kegentingan memaksa yang jadi landasan agar Presiden menerbitkan Perppu.

"Maka, tidak ada alasan kegentingan memaksa yang menjadi landasan untuk pengeluaran Perpu menurut UUD 1945," kata Arsul.

"Jadi, fakta bahwa KPK akan lumpuh atau bahkan mati langkah dalam kerja-kerja pemberantasan korupsinya, itu hanya bayangan-bayangan yang tidak menjadi kenyataan," lanjut dia.

Arsul kemudian menyarankan agar semua pihak melihat bagaimana KPK bekerja berdasarkan revisi UU KPK.

Termasuk setelah presiden membentuk Dewan Pengawas KPK.

"Seyogyanya semua pihak melihat lebih dulu bagaimana KPK berjalan menurut UU yang baru, termasuk melihat bagaimana setelah Dewan Pengawas terbentuk," ungkapnya.

4. Politisi PDIP menilai sikap Jokowi tepat

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Masinton Pasaribu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, menilai keputusan Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK adalah hal yang tepat.

Dilansir Kompas.com, Masinton mengatakan semua pihak harus menghormati proses konstitusional yang sedang berlangsung di MK.

Sepeti apa yang telah diungkapkan Jokowi sebelumnya.

"Biarkan hakim-hakim konstitusi di MK berkhidmat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya memproses dan memutus gugatan atau uji materi yang dilakukan warga negara terhadap revisi UU KPK."

"Tanpa ada tekanan dari pihak manapun, termasuk oleh KPK yang bertugas menjalankan Undang-undang," tutur Masinton, Sabtu (2/11/2019).

5. Respons KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

Keputusan Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK tidak membuat KPK pusing kepala.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku penerbitan Perppu merupakan kewenangan seorang presiden.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan