Sabtu, 4 Oktober 2025

Jokowi Diyakini Bakal Hati-hati dan Cermat Pilih Dewan Pengawas KPK

Hasto menyakini, pemilihan dewan pengawas KPK akan dilakukan secara cermat dan tentunya memiliki kredibilitas yang tinggi

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berhati-hati dalam menyeleksi dan memilih dewan pengawas KPK.

Meski diketahui, Presiden Jokowi tidak akan menggunakan mekanisme panitia seleksi (pansel).

Tanggapi Manuver NasDem, Hasto: Itu Strategi Politiknya, Kami Tak Bisa Campuri

Hasto menyakini, pemilihan dewan pengawas KPK akan dilakukan secara cermat dan tentunya memiliki kredibilitas yang tinggi.

"Justru dengan melihat tugasnya yang begitu penting kami meyakini Presiden akan hati-hati dan dengan saksama memilih sosok yang memiliki kredibilitas tinggi untuk bertindak sebagai dewan pengawas," ujar Hasto saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).

Menurut Hasto, Presiden Jokowi selalu mempunyai orientasi di dalam memilih para pejabat tinggi negara, terlebih adanya syarat yang ditetapkan dalam UU KPK.

Syarat-syarat tersebut antara lain terkait rekam jejak, integritas dan kompetensinya dalam pemberantasan korupsi.

Oleh sebab itu, meski tak melalui pansel, lanjut Hasto, Presiden Jokowi akan tetap membentuk tim untuk menyeleksi figur-figur yang akan ditunjuk sebagai dewan pengawas.

"Maka syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh UU itu kami yakini akan dipilih oleh Presiden," jelas Hasto.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pun menyatakan akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa melalui panitia seleksi.

Ia mengaku saat ini sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai Dewan Pengawas KPK.

PKS: Menag Sudah Tua, Tidak Tahu Celana Cingkrang Jadi Gaya Anak Muda

Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Jokowi disarankan pilih Dewas KPK lewat Pansel

Ray Rangkuti
Ray Rangkuti (Reza Deni/Tribunnews.com)

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih Dewan Pengawas KPK.

Meskipun menurut Ray Rangkuti, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 69 A ayat (1) mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat Presiden.

"Bila Presiden berkeinginan untuk mendengar pendapat masyarakat itu, pastilah dia membentuk dan melakukan seleksi sebagaimana sepatutnya semua pejabat negara dipilih," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).

Baca: Jokowi Berharap Ketua Umum Baru PSSI Memiliki Integritas dan Bisa Majukan Sepak Bola Tanah Air

Menurut dia, waktu masih cukup panjang untuk melakukan seleksi guna menentukan orang-orang yang akan duduk dalam Dewan Pengawas KPK.

"Sebab, aturan semestinya menyamakan semua pihak kecuali karena alasan bahwa situasi ya sangat genting. Tapi jelas tak ada kegentingan itu. Sebab, antara berlakunya UU dengan waktu untuk melakukan proses seleksi tim pengawas adalah cukup panjang," jelasnya.

Baca: KPK Akan Dipimpin Seorang Jenderal Polisi Aktif, Ini Respons Novel Baswedan

Menurut Ray Rangkuti dengan menjalankan proses seleksi, orang yang akan duduk di Dewan Pengawas KPK nantinya adalah sosok terbaik.

Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK

Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jokowi tak akan membentuk panitia seleksi.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Baca: Komisi Kejaksaan Evaluasi Kejagung Terkait Banyaknya Jaksa Terlibat Kasus

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden.

Baca: Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Jokowi: Masih Ada Proses Uji Materi di MK

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved