Kamis, 2 Oktober 2025

Pengamat Sarankan Jokowi Agar Pilih Dewan Pengawas KPK Lewat Panitia Seleksi

Ray Rangkuti menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih Dewan Pengawas KPK.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat diskusi bertajuk 'Wajah baru DPR: antara Perppu dan Amandemen GBHN' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih Dewan Pengawas KPK.

Meskipun menurut Ray Rangkuti, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 69 A ayat (1) mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat Presiden.

"Bila Presiden berkeinginan untuk mendengar pendapat masyarakat itu, pastilah dia membentuk dan melakukan seleksi sebagaimana sepatutnya semua pejabat negara dipilih," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).

Baca: Jokowi Berharap Ketua Umum Baru PSSI Memiliki Integritas dan Bisa Majukan Sepak Bola Tanah Air

Menurut dia, waktu masih cukup panjang untuk melakukan seleksi guna menentukan orang-orang yang akan duduk dalam Dewan Pengawas KPK.

"Sebab, aturan semestinya menyamakan semua pihak kecuali karena alasan bahwa situasi ya sangat genting. Tapi jelas tak ada kegentingan itu. Sebab, antara berlakunya UU dengan waktu untuk melakukan proses seleksi tim pengawas adalah cukup panjang," jelasnya.

Baca: KPK Akan Dipimpin Seorang Jenderal Polisi Aktif, Ini Respons Novel Baswedan

Menurut Ray Rangkuti dengan menjalankan proses seleksi, orang yang akan duduk di Dewan Pengawas KPK nantinya adalah sosok terbaik.

Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK

Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jokowi tak akan membentuk panitia seleksi.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Baca: Komisi Kejaksaan Evaluasi Kejagung Terkait Banyaknya Jaksa Terlibat Kasus

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden.

Baca: Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Jokowi: Masih Ada Proses Uji Materi di MK

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved