Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Segera Adili Pengusaha Pieko Nyotosetiadi Terkait Kasus Kasus Suap Distribusi Gula di PTPN III

Pengusaha impor yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, bakal segera diadili atas kasus dugaan suap terkait Distribusi Gula

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha impor yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, bakal segera diadili atas kasus dugaan suap terkait Distribusi Gula di PT Perkebunan Negara III (PTPN III).

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Pieko yang disangka menyuap Direktur Utama PTPN III saat itu, Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara Pieko telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca: Mantan Ketua DPRD Tulungagung Kembali Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Pieko ke tahap penuntutan atau tahap 2.

"Penyidikan untuk seorang tersangka dalam perkara TPK Suap terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019 telah selesai. Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi), berkas, dan barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Selama 30 Hari

Dengan pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Pieko.

Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," ujar Febri.

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 33 saksi, termasuk Plt Dirut PTPN III Holding Seger Budiharjo.

Selain Seger, KPK juga telah memeriksa Direktur Komersil sejumlah PTPN seperti PTPN X, PTPN VII, PTPN XII, PTPN IX, PTPN XIV, PTPN XI.

Baca: KPK Akan Dipimpin Seorang Jenderal Polisi Aktif, Ini Respons Novel Baswedan

Kemudian, tim penyidik pun telah memeriksa Komisaris PTPN VI, Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, Notaris hingga pihak swasta.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi," kata Febri.

Diketahui KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Baca: KPK Panggil 2 Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Suap Impor Ikan

Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD345.000 dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Dalam sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).

Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar SGD345.000 kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved