Fahri Hamzah dan PKS
Putusan Mahkamah Agung Tak Direspon, Fahri Hamzah Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar
Fahri Hamzah mendesak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membayar Rp 30 Miliar setelah kuasa hukumnya mengajukan data tambahan, Rabu (30/10/2019).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Miftah
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berbincang dengan awak redaksi Tribunnews di ruang kerjanya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2019). Bulan September ini adalah bulan terakhir Fahri menjabat sebagai anggota DPR. Fahri tidak mencalonkan kembali sebagai anggota DPR pada Pileg 2019 ini. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Fahri memenangi gugatan tersebut, tetapi PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangkan Fahri.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung tetapi ditolak.
Mahkamah Agung memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri, dan membayar ganti rugi kepada Fahri Hamzah senilai Rp 30 miliar. (*)
(Tribunnews/Nuryanti/Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)