Bareskrim Ungkap Bisnis Esek-esek Wanita Asal Maroko Dipatok Harga Rp 10 Juta
Menurut Agus, penangkapan ini sekaligus sebagai tindak lanjut pemberitaan viral di media sosial soal maraknya praktik 'wisata prostitusi' di tempat te
Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Baca: Didapuk Jadi Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid Akan Panggil Menteri Baru Termasuk Prabowo
Uang, kendaraan mini bus, dan alat kontrasepsi diamankan polisi.
Atas kejadian itu, seluruh pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Dan atau pasal 296 KUHPidana yang berbunyi 'dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain', dengan ancaaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp 15 ribu.