Kapolri Baru
DPR Kebut Proses Pengangkatan Komjen Idham Aziz Sebagai Kapolri
Setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk, DPR RI menggeber proses pencalonan Komjen Pol Idham Aziz sebagai Kapolri melalui Komisi III.
"Kami luncurkan besok ke komisi teknis dalam hal ini komisi tiga mudah-mudahan bisa membuatkan waktu seefisien dan efektif mungkin," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/10/2019).
Menurut Azis, pimpinan DPR tidak bisa menentukan lamanya proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Hanya saja berdasarkan undang-undang DPR memiliki waktu maksimal 20 hari untuk menggelar proses tersebut.
"Saya tidak bisa prediksi satu hari atau dua hari atau selesai 2 minggu kita tidak bisa yang pasti limit waktunya enggak lebih dari 20 hari. Kami dari unsur pimpinan tidak ingin memgintervensi kewenangan yang ada di teman-teman komisi teknis," katanya.