Kasus Penyiraman Novel Baswedan, Jokowi : Saya Kejar ke Kapolri Baru
Jokowi mengaku, telah mendapatkan laporan dari Tito Karnavian sebelum resmi menjabat Mendagri, terkait perkembangan kasus penyiraman Novel
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengejar Kapolri baru untuk segera menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Setelah Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri, Jokowi pun telah menyodorkan nama Kabareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis ke DPR untuk dijadikan Kapolri.
Baca: Jokowi: Fachrul Razi Punya Pengalaman Panjang
"Mengenai kasus (Novel) yang ditanyakan tadi, nanti saya kira akan saya kejar ke Kapolri yang baru agar segera diselesaikan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/10/2019).
Jokowi mengaku, telah mendapatkan laporan dari Tito Karnavian sebelum resmi menjabat Mendagri, terkait perkembangan kasus penyiraman Novel.
"Saya kira ada perkembangan yang sangat baik dan nanti akan segera diteruskan ke Kapolri yang baru, dan segera diumumkan kalau memang betul-betul selesai. Ini bukan kasus yang mudah," papar Jokowi.
Kasus dianggap sudah selesai

Polri menyatakan kasus dugaan perusakan atau penyobekan buku merah sudah selesai.
Hal itu berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya yang menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan adanya pengrusakan catatan tersebut.
Baca: PDIP Proses Pengganti Yasonna di DPR
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
"Terkait hal tersebut. Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 Oktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," ujar Iqbal, saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
Iqbal menekankan ketiga lembaga tersebut memastikan tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan pengrusakan itu, kata dia, ketiga lembaga penegak hukum itu sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan.
Sebab, tidak ditemukan fakta-fakta pengrusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak.
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," kata dia.