Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Makar

Sidang Kivlan Zen Kembali Ditunda Karena Masih Menjalani Perawatan di RSPAD Gatot Soebroto

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen.

Sidang ditunda karena Kivlan Zen tidak bisa hadir dalam persidangan, Kamis (17/10/2019).

Kivlan Zen diketahui masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD Gatot Subroto).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathoni, menyampaikan kondisi kesehatan Kivlan Zen kepada majelis hakim.

Baca: Mantan Penjaga Kamp Konsentrasi Nazi Diadili di Hamburg

Baca: Menuju Kedaulatan Pangan Untuk Kesejahteraan Petani

Baca: Massa Aksi Mahasiswa Membubarkan Diri, Mereka Berikan Ini Kepada Kepolisian

Dia menyampaikan rekam medis kondisi Kivlan Zen yang disusun Ketua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto, Lukman Maruf.

Sidang Kivlan Zen ditunda 657
Sidang Kivlan Zen ditunda, Kamis (17/10/2019). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

"Kemarin kami survei langsung, Kivlan di RSPAD. Kami meminta laporan perkembangan kesehatan pada pokoknya masih memerlukan perawatan bekas operasi mengambil sisa granat di paha kiri dan ada perawatan lain," kata Fathoni.

Setelah menerima laporan kondisi kesehatan Kivlan Zen, ketua majelis hakim Hariono meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum agar melaporkan secara berkala mengenai kondisi kesehatan Kivlan Zen.

"Tolong perkembangan dilaporkan," kata dia.

Dia menegaskan terdakwa tidak akan disidangkan apabila masih berada dalam kondisi sakit.

"Pastikan ketika hadir sehat tanpa harus siap dokter yang mendampingi. Kami tidak ingin menghendaki hal tersebut," katanya.

Pengakuan Habil Marati

Terdakwa Habil Marati menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk meneruskan perkara kepemilikan senjata api dan amunisi ke tahap pemeriksaan perkara.

Namun, dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum dapat menguraikan keterlibatan dirinya membantu pembiayaan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan), Kivlan Zen untuk menghabisi sejumlah tokoh nasional.

"Itu kebijakan hakim (putusan sela,-red). Fakta, jaksa tidak mampu menjawab materi eksepsi," ujar Habil, ditemui setelah persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Baca: Sandiaga Sebut Ketum Gerindra Prabowo dan Edhy Prabowo Paling Pantas jadi Menteri

Dia menegaskan, hanya membantu Kivlan Zen untuk mendukung acara peringatan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) dan rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Pada agenda pemeriksaan perkara, Kivlan Zen bersama-sama dengan Helmi Kurniawan alias Iwan dan Tajudin akan dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

"Peran saya tidak ada dalam pembelian senjata dan peluru. Hanya membantu kegiatan Supersemar dan kembali ke UUD 45. (rencana pembunuhan tokoh nasional,-red) saya tidak tahu menahu. Anda bisa membaca dimana peranan saya," kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum Habil Marati, mengatakan JPU mendakwa Habil Marati pada dakwaan kedua turut membantu. Namun, dia menegaskan, JPU tidak menguraikan mengenai masing-masing pelaku.

"Untuk pelaku utama dan pelaku lain tidak jelas. Tidak ada kabar berkas disatukan atau belum. Jadi untuk kepastian terdakwa kami meminta kebijakan untuk menghentikan sementara pemeriksaan," ujarnya.

Di persidangan, ketua majelis hakim Hariono, mengungkapkan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Nantinya, peran-peran pelaku akan terungkap.

"Kami akan tetap melanjutkan. Kebenaran materil di pembuktian apakah penuntut umum bisa membuktikan," tambahnya.

Kirim bunga untuk Wiranto

 Mayor Jenderal TNI (Purnawiran) Kivlan Zen, terdakwa kasus penguasaan senjata api secara ilegal, mengungkapkan rasa prihatinnya atas apa yang terjadi pada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Kivlan lalu mengirimkan bunga untuk Wiranto.

Ekpresi keprihatinan Kivlan untuk Wiranto terekam dalam sebuah video berdurai 51 detik.

Kompas.com mendapat video itu dari kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, Selasa (15/10/2019).

Baca: Ibunya Dicor Semen Setelah Dibunuh Ayah, Bocah yang Pernah Dapat Sepeda dari Jokowi Itu Bunuh Diri

Baca: Mengapa Sulli F (X) Gantung Diri? Ini 10 Sisi Gelap Entertainment Korea, Risiko Depresi karena Bully

Saat ini Kivlan tengah dirawat di rumah sakit yang sama dengan Wiranto, yakni di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“Assalamualaikum Pak Wiranto, semoga cepat sembuh. Saya sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Wiranto. Semoga Allah memberikan perlindungan kepada Pak Wiranto dan juga kesembuhan kepada kita berdua,” ujar Kivlan dalam video tersebut.

Video ucapan Kivlan itu dibuat bangsal RSPAD Gatot Subroto.

Dalam video itu, Kivlan juga mendoakan kesembuhan Wiranto.

“Hari ini saya menyampaikan rasa prihatin saya dan rasa simpati saya kepada Pak Wiranto dan semoga Allah melindungi kita berdua. Terima kasih,” kata Kivlan.

Dalam video itu tampak di samping Kivlan sebuah bunga yang dipegang seorang perempuan  berkerudung cokelat.

Bunga itu, kata Kivlan, untuk Wiranto sebagai simbol persaudaraan.

“Bunganya sebagai suatu tanda bahwa semua manusia adalah bersaudara,” ujar Kivlan.

(Kompas.com/Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prihatin dengan Kejadian yang Menimpa Wiranto, Kivlan Zen Kirim Bunga"

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved