Senin, 29 September 2025

Dukung Revisi UU KPK, BEM PTAI Nilai KPK Perlu Dewan Pengawas

Munculnya pro kontra Revisi UU KPK, Nica menilai justru disitulah peran akademisi dan ilmu pengetahuan dalam menjernihkan masalah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Serambi Indonesia/M Anshar
Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut penolakan terhadap RUU KUHP, UU KPK, dan mengadili oknum perusak lingkungan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presnas BEM Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), Nica Ranu Andika, mengungkapkan sebaiknya para mahasiswa yang berniat melakukan demonstrasi terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bergerak dengan konsep yang matang.

"Artinya teman-teman yang bergerak dari gerakan kemarin jangan asal turun," ujar Nica di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat,

Menurutnya, mahasiswa tidak boleh sekedar meramaikan demonstrasi di jalanan sebelum melakukan kajian, dialog serta pemahaman mendalam.

"Apalagi ikut-ikutan aksi tanpa paham subtansi persoalan," tutur Nica.

Terkait beda pendapat antara kelompok yang mendukung revisi dengan kelompok yang menolak revisi, Nica menilai justru disitulah peran akademisi dan ilmu pengetahuan dalam menjernihkan masalah.

Baca: Mahasiswa Harus Sikapi Revisi UU KPK dengan Sudut Pandang Akademik

Setiap orang, kata dia, punya hak berpendapat, tapi perbedaan bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah.

"Kami disini mendukung revisi, sementara di luar sana ada yang menolak. Kami berpendapat KPK perlu pengawasan, sementara pendapat lain tidak. Artinya, ini yang harus menjadi dialog," ucap Nica.

"Beberapa langkah KPK kemarin memang kami kaji. Pendapat kami perlu adanya pengawasan. Lalu ada dugaan elit politik menggunakan KPK sebagai alat," pungkas Nica.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan