Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Pendahuluan Uji Materi Batas Usia Calon Kepala Daerah, MK Minta Faldo Maldini Perbaiki Berkas

Dalam sidang tersebut, tiga Hakim Konstitusi yakni Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra meminta berkas permohonan diperbaiki.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Faldo Maldini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan Pengujian Materiil terhadap Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 terkait batas usia pencalonan Kepala Daerah oleh politisi muda Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda, dan Cakra Yudi pada Rabu (16/10/2019).

Dalam sidang tersebut, tiga Hakim Konstitusi yakni Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra meminta berkas permohonan diperbaiki.

Sejumlah hal yang diminta diperbaiki oleh kuasa hukum pemohon antara lain terkait kerugian para pemohon.

"Kedudukan hukum harus dijelaskan betul kerugian yang diderita karena adanya batasan umur sehingga pemohon tidak bisa maju sebagai Kepala Daerah. Misalnya disebutkan Pemohon 1 tidak memenuhi syarat dan kerugian apa, dia mau mencalonkan di mana, partainya sekarang posisinya di mana. Itu untuk menunjukkan kerugian," kata Wahiduddin di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Rabu (16/10/2019).

Selain itu, menurut Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ada konteks yang hilang ketika kuasa hukum mengutip pertimbangan Mahkamah dalam permohonannya.

Sebab menurut Palguna, kutipan itu memang benar begitu tapi ada kaitannya dengan pertimbangan lainnya.

"Itu tidak boleh dihilangkan, itu namanya paralogy, saudara menyesatkan itu namanya dengan hanya mengambil bagian yang hanya memguntungkan. Mungkin itu bagian dari strategi, tapi kalau ketahuan kan itu jadi ragu, itu jadi berat menggunakan argumentasi begitu," kata Palguna.

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan kepada perlunya basis argumentasi mengapa pasal 7 ayat 2 huruf e yang dipersoalkan bertentangan dengan Undang-Undang.

"Paling penting adalah memberikan basis argumentasi mengapa pasal 7 ayat 2 huruf e yang dipersoalkan di sini bertentangan dengan pasal tertentu. Jadi itu yang akan dinilai oleh Mahkamah. Itu harus dijelaskan," kata Saldi.

Untuk itu, kuasa hukum diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan tersebut sampai 29 Oktober 2019 pukul 13.00 WIB.

Pasal yang dimohonkan untuk diuji antara lain 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Undang-Undang Pilkada.

Permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 58/PUUVII/2019 tersebut diajukan oleh Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra.

Sejumlah norma yang dimohonkan untuk diuji pada pasal tersebut antara lain batas usia paling rendah 30 tahun sebagai syarat untuk dapat dipilih Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Dalam permohonannya, Faldo dkk merasa dihalangi untuk mengikuti pemilihan umum 'secara demokratis'.

Mereka menilai, batas usia dalam pasal tersebut telah mereduksi sifat pemilihan yang demokratis karena akan ada golongan muda yang tersingkirkan dari kontestasi politik dan rakyat tidak dapat bebas memilih kandidat-kandidat dari golongan muda.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved