Menkopolhukam Wiranto Diserang
Sempat Gugat Wiranto, Kini Kivlan Zen Kirim Bunga untuk Sang Menteri
Dengan terbaring lemas Kivlan Zen sampaikan keprihatinan dan doanya untuk Menko Polhukam Wiranto yang masih dirawat di RSPAD pasca-penusukan di Banten
Sempat Gugat Wiranto, Kini Kivlan Zen Panjatkan Doa dan Kirim Bunga sang Menteri
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Staf Kostrad TNI, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, ungkapkan rasa prihatin atas apa yang terjadi pada Wiranto.
Dalam kondisi terbaring lemas, Kivlan Zen sampaikan keprihatinan dan doanya untuk Menko Polhukam Wiranto yang masih dirawat di RSPAD pasca-penusukan di Banten.
Seperti diketahui, saat ini Kivlan juga tengah dirawat di rumah sakit menjalani perawatan pasca-operasi pengangkatan sisa granat nanas di bagian paha kirinya yang tertanam sejak 1977.
Ungkapan tersebut disampaikan Kivlan lewat sebuah video yang diambil di bangsal RSPAD Gatot Subroto.
"Assalamualaikum Pak Wiranto, semoga cepat sembuh, saya sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Wiranto,"
"Semoga Allah memberikan perlindungan kepada Pak Wiranto," ujar Kivlan dilansir dari tayangan di kanal Youtube Kompas TV, Rabu (16/10/2019).
Kivlan juga mengungkapkan rasa sayangnya kepada Wiranto.
"Dan juga saya sayang kepada Pak Wiranto, semoga Allah berikan kesembuhan kepada kita berdua," tuturnya.
Baca: Soal Wiranto Tak Berdarah, Hermawan Sulistyo: Mahasiswa Saya Ditusuk saat Demo Bisa Lari ke RS
Kivlan juga mengirimkan bunga untuk Wiranto.
Ia menuturkan bahwa bunga tersebut sebagai tanda persaudaraan antara dirinya dan Wiranto.
"Hari ini saya menyampaikan rasa prihatin saya dan rasa simpati saya kepada Pak Wiranto dan semoga Allah melindungi kita berdua, terima kasih."
"Bunganya sebagai suatu tanda bahwa semua manusia adalah persaudaraan," pungkasnya.
Tonton video selengkapnya
Seperti diketahui, Kivlan masih dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kivlan, yang didakwa terkait kepemilikan senjata ilegal, Rabu pekan lalu menjalani operasi untuk mengeluarkan pecahan granat yang ada di kaki kirinya.
Adapun Wiranto ditusuk seorang pria berinisial Syahril Alamsyah alias Abu Rara, saat tiba di Alun-alun Menes,Pandeglang usai menghadiri acara di Universitas Mathla'ul Anwar Banten.
Menurut polisi, Wiranto menderita luka di tubuh bagian depan.
Polisi mengamankan dua tersangka dalam kasus itu, yaitu Abu Rara dan istrinya Fitria Diana.
Pasangan suami istri ini terpapar paham radikalisme kelompok ISIS.
Polisi juga tengah mendalami kaitan mereka dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Baca: Mengenal Abdi Setiawan, Menantu Wiranto yang Dikenal Taat Beribadah dan Santun
Baca: Mondar-mandir di RSPAD Setelah Temui Wiranto, Prabowo Subianto Juga Besuk Kivlan Zen
Kivlan dan Wiranto sempat berseteru
Hal ini lantaran Kivlan menilai Wiranto telah menjeratnya atas tuduhan kasus makar.
Menurut Kivlan, hal itu terjadi lantaran dirinya vokal dalam mengkritik pemerintah.
Hal itu disampaikan Kivlan dalam pertemuan dengan pimpinan DPR.
Selain Kivlan, hadir pula sejumlah orang yang terjerat kasus hukum atas tuduhan makar, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, dan Hatta Taliwang.
"Saya merasa ada pihak ingin saya masuk penjara karena saya vokal. Mungkin boleh jadi, boleh jadi Wiranto," ujar Kivlan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/1/2017), dikutip dari Kompas.com.
"Ya boleh jadi, saya tidak menuduh. Jangan nanti dalam UU ITE saya menuduh," kata dia.
Baca: RSPAD Gatot Soebroto Tak Hadiri ILC, Hermawan Sulistyo: Dokter Pak Wiranto Memang Tak Boleh Umumkan
Akan tetapi, Kivlan tidak menyebutkan alsannya menyebutkan nama Wiranto.
Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar tidak memiliki unsur yang kuat.
Tuduhan itu, menurut Kivlan, di antaranya mengkhianati negara dan dilakukan dengan senjata.
"Kami ini kan menyatakan ingin mengubah ketatanegaraan kembali ke UUD 45 yang asli. Tidak dapat dikatakan makar, tidak dapat dipidana," ujar Kivlan.
Alasan Kivlan Gugat Wiranto
Kivlan Zen punya alasan kenapa baru sekarang ia menuntut mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto.
Melansir Kompas.com, Kivlan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 5 Agustus 2019 lalu, terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan, kliennya sebenarnya telah menuntut Wiranto sejak peristiwa itu terjadi.
Namun, tuntutan itu tidak dilayangkan melalui jalur hukum, melainkan melalui komunikasi pribadi.
"Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu. Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu. Jadi susah kalau bertemu (Wiranto)."
"Akhirnya pas bertemu, bicara, di media bicara, kan gitu. Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Saat inilah, menurut Kivlan, momentum yang tepat untuk menuntut Wiranto atas peristiwa di masa lalu.
Tonin sekaligus mengakui bahwa tuntutan ini juga berkaitan dengan keputusan Wiranto yang tidak memberikan jaminan penangguhan penahanan atas Kivlan.
"Semua orang tahu Pak Wiranto, kan dia yang paling keras menolak penangguhan (penahanan). Penangguhan enggak boleh. Jadi sudah kepalang tanggung, ya sudah, tagih saja (kasus masa lalunya)," kata Tonin.
Diketahui, Kivlan saat ini sedang terlibat kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api untuk rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara.
Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Baca: 4 Hari Jelang Pelantikan Presiden, Jokowi Beberkan Susunan Kabinet, Banyak Wajah Baru Jadi Menteri
Materi Gugatan
Peristiwa yang dijadikan bahan tuntutan Kivlan ke PN Jaktim sendiri terjadi tahun 1998.
Saat itu, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar.
Namun, Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan.
Akibatnya Kivlan harus menggunakan dana pribadinya untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan PAM Swakarsa.
Di sisi lain, Presiden BJ Habibie rupanya telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk PAM Swakarsa, yakni sebesar Rp 10 miliar.
Uang tersebut berasal dari dana non budgeter Badan Urusan Logistik (Bulog).
Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.
Dalam pertemuan itu, Habibie pun menegaskan bahwa ia telah memberikan uang Rp 10 Miliar kepada Wiranto.
"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.
"Seandainya tergugat (Wiranto) tidak menyuruh penggugat (Kivlan) untuk membuat pengamanan dalam bentuk PAM Swakarsa maka rumah, mobil dan barang berharga tidak pernah dijual."
"Demikian juga nama baik dari tempat-tempat yang terjadi utang serta tidak perlu meminta dana bantuan dari berbagi pihak," kata Tonin.
Baca: Deretan Potret Romantis Sandiaga Uno dan Istri Ketika Liburan ke Korea Selatan
Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.
Dijadwalkan sidang perdana digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang.
PAM Swakarsa diketahui merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.
Selama SI MPR, PAM Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa.
(Tribunnews.com/Sinatrya/Lita) (Cynthia Lova/Kompas.com)