Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Pengadilan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengujarkan berkas penyidikan kasus suap Agus Winoto telah dinyatakan lengkap atau P21

KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal ini seiring dengan rampungnya penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat Agus Winoto. 

Baca: Pengamat: Belum Ada Indikator Kuat Gagalkan Pelantikan Jokowi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengujarkan berkas penyidikan kasus suap Agus Winoto telah dinyatakan lengkap atau P21.

Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Agus Winoto ke tahap penuntutan atau tahap II. 

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AGW (Agus Winoto) kasus dugaan suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ke Penuntutan (Tahap II)," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadal Agus Winoto.

Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. 

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," kata Febri.

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK memeriksa sekira 43 saksi.

Puluhan saksi tersebut terdiri dari unsur Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, aparat penegak hukum, pengacara, dan pihak swasta.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka itu dalam kasus tersebut, yakni Alvin Suherman (AVL) seorang pengacara, Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara, dan mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alfin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara.

Perantara itu kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Kemudian, Alfin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6). Pasalnya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).

Pada Jumat (28/6) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman, pihak swasta mengantar uang ke Alfin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.

Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alfin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Selanjutnya, Alfin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.

Baca: KPK Tetap Eksis Meski UU Baru Berlaku 17 Oktober

Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.

Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved