Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Pengadilan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengujarkan berkas penyidikan kasus suap Agus Winoto telah dinyatakan lengkap atau P21

KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal ini seiring dengan rampungnya penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat Agus Winoto. 

Baca: Pengamat: Belum Ada Indikator Kuat Gagalkan Pelantikan Jokowi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengujarkan berkas penyidikan kasus suap Agus Winoto telah dinyatakan lengkap atau P21.

Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Agus Winoto ke tahap penuntutan atau tahap II. 

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AGW (Agus Winoto) kasus dugaan suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ke Penuntutan (Tahap II)," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadal Agus Winoto.

Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. 

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," kata Febri.

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK memeriksa sekira 43 saksi.

Puluhan saksi tersebut terdiri dari unsur Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, aparat penegak hukum, pengacara, dan pihak swasta.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka itu dalam kasus tersebut, yakni Alvin Suherman (AVL) seorang pengacara, Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara, dan mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved