Minggu, 5 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Soal Tuntutan Perppu KPK, Fadli Zon: Bola di Tangan Presiden

Fadli Zon menyebut nasib tuntutan penerbitan Perppu tentang UU KPK hasil revisi sepenuhnya ada di tangan Presiden Jokowi.

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Fadli Zon 

KPK Pasrah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah terhadap keputusan yang akan diambil Presiden Joko Widodo ‎(Jokowi) terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut revisi Undang-Undang KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Sekarang yang kami upayakan, KPK bekerja sebaik-baiknya dengan kewenangan yang ada. Menjalankan amanat ini sekuat-kuatnya. Dan juga meminimalisir efek kerusakan yang mungkin terjadi jika RUU baru berlaku," kata Febri kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).

Di sisi lain, Lembaga Survei Indonesia (LSI) telah merilis hasil penelitiannya yang menunjukkan mayoritas publik tidak sepakat dengan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.

Hasilnya, mayoritas responden Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK yang bertujuan untuk membatalkan UU KPK.

Menurut Febri, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi terkait penerbitan Perppu.

Kendati demikian, Febri mengingatkan terdapat poin-poin di revisi UU KPK yang justru berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

"Secara objektif, berbagai suara masyarakat sudah didengar langsung melalui masifnya demonstrasi mahasiswa, pelajar dan masyarakat di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia. Survei LSI kemarin juga menunjukkan angka yang signifikan tentang pelemahan KPK dan demonstrasi yang memang bicara tentang UU KPK salah satunya," kata dia.

Febri menambahkan, KPK telah melakukan analisis poin-poin di dalam revisi UU yang baru.

KPK, sambungnya, mengkhawatirkan 26 poin dalam revisi UU tersebut yang berpotensi melemahkan KPK.

Namun, Febri menggarisbawahi, semuanya kembali lagi kepada kewenangan Jokowi apakah akan membatalkan revisi UU KPK yang baru dengan mengeluarkan Perppu atau justru melanjutkan revisi UU tersebut.

"Apakah semua hal tersebut akan didengar dan membuat Presiden lebih yakin melakukan penyelamatan KPK, semua tergantung Presiden," kata dia.

Buah Simalakama

‎Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii mengibaratkan UU KPK hasil revisi layaknya makan buah simalakama.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved