Selasa, 30 September 2025

Petinggi Rohde and Schwarz Merasa Diperalat Fayakun di Kasus Suap Bakamla

Erwin Sya'af Arief didakwa telah bersama dengan Fahmi Darmawansyah dan PT Merial Esa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 12 miliar

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11/2018). Fayakhun divonis 8 tahun penjara dengan denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pemberian uang suap tersebut bertujuan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.

JPU pada KPK menyatakan terdakwa Erwin Sya’af Arief terbukti melakukan tindak pidana sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut Erwin dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan