Petinggi Rohde and Schwarz Merasa Diperalat Fayakun di Kasus Suap Bakamla
Erwin Sya'af Arief didakwa telah bersama dengan Fahmi Darmawansyah dan PT Merial Esa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 12 miliar
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Fajar Anjungroso
Pemberian uang suap tersebut bertujuan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
JPU pada KPK menyatakan terdakwa Erwin Sya’af Arief terbukti melakukan tindak pidana sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut Erwin dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.