Selasa, 7 Oktober 2025

Perpres tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Ditandatangani, Berikut Pasal-pasal yang Perlu Diketahui

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pidatonya saat Sidang Paripurna dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016). Sidang tersebut beragendakan mendengar pidato Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara yang memuat laporan kinerja lembaga-lembaga negara selama setahun terakhir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Perpres ini juga menyebutkan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain bahasa Indonesia pada forum internasional.

Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

Baca: Cara Aktifkan Dark Mode atau Mode Gelap pada Google Chrome di Android

“Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 Perpres ini.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved