PKB Nilai Belum Tepat Waktu Bagi MPR Lakukan Amendemen UUD 1945 Untuk Hidupkan GBHN
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid menilai amendemen Undang-Undang Dasar 1945 harus berdasarkan aspirasi masyarakat.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid menilai amendemen Undang-Undang Dasar 1945 harus berdasarkan aspirasi masyarakat.
Jazilul Fawaid menegaskan saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan amendemen UUD 1945, khusunya terkait Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Ini kan masa awal, perlu penataan, tentu tergantung dari situasi dan kondisi dan aspirasi masyarakat dan Parpol yang ada. Kalau itu menimbulkan keguncangan, pastilah pemerintah, MPR pasti mempertimbangkan waktu yang tepat," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Baca: Penyakit Ashanty yang Diungkap Dokter Kepresidenan, ‘Denger Aja Serem’, Istri Anang Ramai Didoakan
Menurut Jazilul masuknya GBHN dalam wacana amendemen UUD 1945 merupakan rekomendasi dari MPR periode sebelumnya.
"Rekomendasi itu tidak mengikat, tapi rekomendasi itu hasil dari kajian yang mendalam dari MPR yang lama," ujarnya.
PKB sendiri sudah melakukan kajian terhadap wacana amendemen UUD 1945.
"PKB melalui TAP MPR, kami menyetujui akan adanya amendemen terbatas. Tapi kapan dilaksanakan akan ada proses-proses, sehingga tidak menimbulkan keributan," katanya.
Baca: Fakta Tewasnya Wanita Gresik yang Dibacok Mertua, Mulai dari Kronologi hingga Curhatan Terakhir
Sebelumnya diberitakan, wacana amendemen UUD 1945 soal GBHN menimbulkan kekhawatiran.
Wakil Ketua MPR Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan sebagian kelompok khawatir pembahasan amendemen menjalar ke pasal-pasal lain, seperti pemilihan presiden hingga masa jabatan kepala negara.
Baca: Nikita Mirzani Dekat dengan Bule Prancis, Ceritakan Bakal Datang ke Indonesia: Gue Gak Mau Kesepian
"Istilahnya begitu GBHN diamendemen menjadi sebuah ketetapan MPR dan masuk dalam UUD, maka kemudian ada sisi lain yang harus dipertimbangkan, misalnya GBHN itu berdiri sendiri atau bagaimana, ukurannya bagaimana bahwa Presiden telah melaksanakan GBHN."
"Karena GBHN yang membuat MPR, Presiden harus melaksanakannya, berarti Presiden menjadi mandataris MPR. Sebagai kemungkinan, itu mungkin terjadi, mungkin," kata Muzani.
PAN Dukung Amandemen UUD 1945 untuk GBHN
Anggota MPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan partainya mendukung wacana Amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurutnya, GBHN tidak akan membuat kemunduran demokrasi, malah justru garis besar arah pembangunan nantinya akan selaras dan seirama, dari atas sampai ke bawah dengan adanya haluan itu.