Peran Sekjen PA 212 dan Munarman dalam Kasus Ninoy Karundeng Diungkap Polisi
Polisi tidak membeberkan peran Fery dalam kasus ini, namun pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.
• Pria di Depok Nekat Bunuh Diri Pakai Pisau, Kesal Pacar Masih Hubungan dengan Eks Suami
Ninoy Karundeng dalam video tersebut terlihat menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.
Peran 11 Tersangka
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan peran dari 11 tersangka tersebut. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Tiga tersangka pertama yakni AA, ARS, dan YY berperan membuat konten berisi ujaran kebencian dan video penganiayaan Ninoy.
"Lalu tersangka RF dan Baros ya. Mereka (berperan) mengcopy (menyalin), mencuri atau mengambil data dari laptop milik korban (Ninoy). Mereka juga mengintervensi korban untuk menghapus semua data-data yang ada di handphone," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Ungkap Peran Sekjen PA 212 dan Munarman dalam Kasus Ninoy Karundeng, https://jakarta.tribunnews.com/2019/10/08/polisi-ungkap-peran-sekjen-pa-212-dan-munarman-dalam-kasus-ninoy-karundeng?page=all.
Editor: Wahyu Aji