Minggu, 5 Oktober 2025

MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Mantan Terpidana Maju Dalam Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Sementara cara terakhir untuk merealisasikan larangan napi kasus korupsi maju Pilkada adalah lewat Judicial Review (JR) UU Pemilu ke Mahkamah Agung.

Sebab sebagaimana diketahui, larangan tersebut sebelumnya pernah diberlakukan oleh KPU sebagai syarat Pemilu 2019 yang dituang dalam PKPU. Tapi sayang, larangan itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal ini kemudian yang membuat para mantan napi tak gentar maju di Pemilu 2019.

"Terakhir, adalah Judicial Review," sebut Bagja.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved