Senin, 29 September 2025

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Mustahil Jokowi Dimakzulkan karena Perppu, Itu Hak Subjektif Presiden

Dari 1.010 responden, sebanyak 70,9 persen publik menilai revisi UU KPK sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.

Editor: haerahr
Warta Kota/henry lopulalan
Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hamdan Zoelva mengatakan mustahil Presiden Jokowi Di-impeachment karena mengeluarkan Perppu. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebagai seorang yang berada dalam posisi presiden, Joko Widodo (Jokowi) berhak dan memiliki kewenangan penuh menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Maka, adalah hal mustahil bila Jokowi akan diimpeachment DPR karena menjalankan apa yang menjadi kewenangan Jokowi sebagai presiden.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Menurut Hamda Zoelva, penerbitan Perppu tersebut tidak akan membuat presiden dimakzulkan atau impeachment.

"(Penerbitan Perppu) itu wewenang subjektif dari presiden. Itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi. Jadi mana mungkin di-impeach," kata Hamdan Zoelva.

BACA SELENGKAPNYA -->

Baca: Perumus UU KPK: Jokowi Bisa Lengser Jika Keluarkan Perppu Sebelum Revisi UU KPK Disahkan

Baca: Tagih Janji terkait Pemberantasan Korupsi, Jokowi Didesak untuk Segera Terbitkan Perppu KPK

 

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan