PN Jakarta Pusat Bakal Sidangkan Perkara Penganiayaan Hakim pada Selasa Besok
"Saya selaku kuasa hukum dari Desrizal. Sidang dalam perkara ini rencana akan dilangsungkan besok. (agenda sidang,-red) pembacaan dakwaan," katanya
Jadi dengan mendasarkan kepada Akta Perjanjian Pemberian Kredit tersebut ada 2 gugatan yang telah dikabulkan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, sementara gugatan yang diajukan oleh Tomy Winata belakangan atas hal yang sama dengan dua putusan itu ditolak oleh pengadilan yang sama.
"Saya mendapat informasi dan bertemu. Hal spontan dan seketika terjadi. Dia merasa sebagai pengacara memahami kasus dengan bukti diajukan. Tidak mungkin kalah. Dari sisi materi dan bukti yang terungkap di persidangan," ujarnya.
Baca: Kawanan Buaya Berkeliaran di Sungai Bengawan Solo
Untuk itu, dia meminta, kepada majelis hakim agar jernih melihat perkara tersebut.
"Jujur, arif dan bijaksana hakim betul-betul melihat kasus. Kenapa terjadi? Dari latar belakang jujur, fair dan bijak. Karena (sidang,-red) dimulai besok," tambahnya.