Politikus PPP Minta KPU Hati-hati Soal Larangan Pemabuk-Pejudi Ikut Pilkada 2020
Jika perbuatan tercela termasuk kategori melanggar hukum, maka perlu menunggu putusan hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dalam menuangkan rancangan PKPU yang melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju dalam Pilkada 2020
"Niatnya bagus-bagus saja. Namun harus hati-hati menuangkan ketentuan UU ke dalam PKPU," ujar Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada Tribunnews.com, Jumat (4/10/2019).
Dalam UU disebutkan, "tidak pernah melakukan perbuatan tercela."
Nah, dia menjelaskan, ketentuan tidak pernah melakukan perbuatan tercela oleh KPU dijabarkan seperti pezina, pemabuk, dan pejudi.
Baca: Mahasiswa Ultimatum Jokowi Soal Perppu KPK, Ngabalin: Jangan Mengancam!
Selanjutnya dia mempertanyakan, bagaimana cara membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak melakukannya.
"Cara membuktikannya bahwa yang bersangkutan tersebut tidak melakukan itu bagaimana? Apakah berdasarkan pengakuan atau seperti apa?" kata mantan anggota Komisi II DPR RI.
Jika perbuatan tercela termasuk kategori melanggar hukum, maka perlu menunggu putusan hukum.
"Maka ini harus clear, jangan sampai niat baik itu nanti justru terbentur ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Larang Pemabuk, Pezina dan Pejudi Maju Pilkada, KPU: Sudah Sesuai UU
KPU menyebut, rancangan PKPU yang melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju dalam Pilkada 2020 merupakan turunan dari Undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kita ini kan hanya menuangkan dalam PKPU sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang. Bahwa kemudian secara detail itu ada dalam penjelasan Undang-undang," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Pasal 7 huruf i Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan, warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina, dan perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.
Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela, lanjut Evi, sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.