Minggu, 5 Oktober 2025

Jokowi & Parpol Pendukung Sepakat Tak Keluarkan Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Bisa Diimpeach

Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukung disebut sepakat untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh memberikan keterangan kepada wartawan mengenai dukungan Partai NasDem untuk Ahok di Kantor DPP Partai Nasional Demokrat, Jakarta, Selasa (16/2/2016). Surya Paloh mengungkapkan bahwa pengurus NasDem, mulai dari tingkat pusat, cabang, sampai ranting mendukung Basuki Tjahaja Purnama maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta. NasDem tidak akan mempersoalkan jika nantinya Ahok memilih maju melalui jalur independen karena hal tersebut merupakan hak politik Ahok yang harus dihargai. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNMATARAM.COM Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukung disebut sepakat untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama.

Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya.

 Presiden Jokowi Akhirnya Bertemu dengan Ketum Parpol Pendukung, Bahas UU KPK hingga Demonstrasi

Keputusan itu, lanjut Surya, disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) lalu.

Salah satu alasan tidak dikeluarkannya Perppu, yaitu UU KPK hasil revisi saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Jokowi menyampaikan ucapan belasungkawa kepada 2 mahasiswa yang tewas dalam aksi demo di Sulawesi Tenggara.
Presiden Jokowi menyampaikan ucapan belasungkawa kepada 2 mahasiswa yang tewas dalam aksi demo di Sulawesi Tenggara. (facebook presiden joko widodo)

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu?

Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.

Presiden akan salah apabila menerbitkan Perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.

"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved