Kamis, 2 Oktober 2025

Tak Ada Lagi RUU yang Disahkan DPR, Fraksi PKB: Mari Benahi Pasal Kontroversial

"Alhamdulillah, RUU yang kontroversial dan kurang berpihak pada rakyat akhirnya ditunda," katanya

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalbar menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan A Yani, Pontianak, Rabu (25/9/2019). Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Pontianak ini menolak revisi UU KPK dan RKUHP. (TRIBUN PONTIANAK/Anesh Viduka) 

 Menurut dia, sejatinya, F-PKB sangat mendukung RUU Koperasi untuk dibahas dalam Rapat Paripurna, namun dengan catatan pandangan Fraksi PKB di atas untuk diperhatikan dan seharusnya dibahas.

 "Jangan (sampai ada) kesan memaksakan RUU, jadi isu di masyarakat tentang Rentenir juga wadah tunggal dekopin (harus) dapat di selesaikan dengan rumusan (undang-undang) yang baik," ujar dia.

 "Jadi tujuan F-PKB meminta agar dibahas kembali pasal - pasal itu, agar kwalitas undang-undang bisa menjadi baik, bisa bermanfaat untuk segalanya, bukan kesan produk yang dipaksakan," imbuhnya.

 Diketahui, terdapat 6 Partai yang mengambil sikap 'Setuju' untuk dilanjutkan pembahasannya ke Rapat Paripurna. Keenam partai itu yakni, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Hanura.

Baca: Teguh Dukung RKUHP, Farhat Abbas Sebut-sebut Jokowi dan Yasonna Laoly, Beri Logika Sederhana

 Sementara empat partai lainnya mengambil sikap 'tidak setuju' untuk dilanjutkan pembahasannya ke Rapat Paripurna.

 Adapun keempat partai tersebut yakni, Fraksi Partai PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKB dan Fraksi PPP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved