Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Pengamat : Jokowi Bakal Dicap Inkonsisten Jika Terbitkan Perppu KPK dalam Waktu Dekat

Jokowi harus siap menerima konsekuensi dianggap inkonsisten apabila dalam waktu dekat menerbitkan Perppu KPK

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno dalam diskusi 'Demo Mahasiswa Aksi dan Substansi', di D'Consulate Cafe & Lounge, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus siap menerima konsekuensi dianggap inkonsisten  apabila dalam waktu dekat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Hal itu disebabkan sebelumnya Jokowi telah menyetujui Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca: Korban Mulai Berjatuhan, Jokowi Diminta Tidak Tunda Perppu KPK

Sehingga, lanjutnya, penerbitan Perppu KPK akan memperlihatkan seolah persetujuan Jokowi dilakukan tanpa kajian mendalam dan matang.

"Kalau dalam waktu ini kemudian pak Jokowi mengeluarkan Perppu, artinya pak Jokowi juga menganulir kesepakatan dia dengan DPR. Orang melihatnya kok begitu cepat pak Jokowi memutuskan perubahan sikap politiknya," ujar Adi dalam diskusi 'Demo Mahasiswa Aksi dan Substansi', di D'Consulate Cafe & Lounge, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019).

"Artinya pak Jokowi ketika menyetujui Undang-Undang itu tidak dilakukan atas kajian yang mendalam dan matang. Jokowi akan dianggap inkonsisten, karena sikap konsistensi itu penting bagi seorang pemimpin," imbuhnya.

Ia menilai ajakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk bertemu dengan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) adalah upaya membeli waktu untuk menemukan solusi.

Baca: Fadli Zon: Bila Dengar Aspirasi Mahasiswa, Presiden akan Keluarkan Perppu

"Makanya Jokowi sebenarnya melakukan dialog dengan masyarakat dan bahkan mahasiswa diajak, bagi saya ini adalah buying time untuk menemukan suatu solusi," kata dia.

"Di antara semua pihak yang selama ini berhadap-hadapan mencari mutual understanding, saling berkesepahaman sebenarnya, mencari konklusi yang bisa diterima oleh berbagai kalangan. Jadi itu yang harus dipahami," tandasnya.

PDIP beri warning ke Jokowi

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto.
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto memberi warning kepada Presiden Joko Widodo jika tetap berani mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) berkaitan dengan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah direvisi oleh DPR.

Bambang Wuryanto mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," kata Bambang.

Bambang mengatakan, kalaupun harus dibatalkan, RUU yang sudah disahkan DPR mesti melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at, (27/9/2019).

Baca: Jokowi ucap INNALILLAHI kepada 2 Korban Tewas Demo Tapi Belum Sikapi 32 Orang Tewas Rusuh Wamena

Baca: Aksi Represif Aparat atas Demonstran jadi Sorotan, Tuai Kritik dan Abaikan Instruksi Jokowi

Bambang mengatakan, apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK, maka Presiden tak menghormati DPR.

"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sekretaris Fraksi PDIP: Jokowi Tak Hormati DPR jika Terbitkan Perppu KPK

Jokowi Petimbangkan Terbitkan Perppu KPK

Presiden Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Banyak masukan meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.

"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.

"Tentu saja ini akan kita hitung kalkulasi, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.

Jokowi berjanji akan segera mengkaji dan memutuskan akan menerbitkan perppu atau langkah lain.

"Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau ini secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya, ujar Jokowi.

"Dan nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada para senior, dan para guru-guru saya," kata Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved