Minggu, 5 Oktober 2025

Implementasi Pendidikan Antikorupsi, 35 Kepala Daerah di Jateng Teken Perbup dan Perwali

Alex menyampaikan bahwa KPK akan membantu daerah mencegah korupsi. Salah satunya melalui pendidikan antikorupsi sejak dini.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani Peraturan bupati dan walikota sebagai dasar implementasi pendidikan antikorupsi di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SD dan SMP) dan sekolah sederajat lainnya. (IST) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan penerapan pendidikan antikorupsi (PAK) sebagai insersi dalam mata pelajaran di sekolah dasar dan menengah di Provinsi Jawa Tengah patut diapresiasi.

Diawali dengan penandatanganan peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jateng, 35 Bupati dan Walikota se-Provinsi Jateng Jumat (27/9/2019) ini menandatangani Peraturan bupati dan walikota sebagai dasar implementasi pendidikan antikorupsi di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SD dan SMP) dan sekolah sederajat lainnya.

Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, pada pukul 09.00 WIB, Jumat (27/9/2019) di Balaikota Pemkot Surakarta bersamaan dengan acara pembukaan kegiatan kampanye antikorupsi Roadshow Bus Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi yang dilakukan KPK di Kota Surakarta.

“Sudah 4 bulan perjalanan bus KPK, kini tiba di surakarta. Bus ini merupakan representasi KPK di daerah. Kehadiran KPK utamanya untuk mendorong upaya pencegahan. Karena tugas KPK tidak hanya penindakan,” ujar Alex dalam sambutan pembukaan di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (27/9/2019).

Baca: Pertemuan Presiden Jokowi dan Mahasiswa Batal, Apa Gara-gara Tak Sanggup Penuhi Permintaan BEM?

Lebih lanjut Alex menyampaikan bahwa KPK akan membantu daerah mencegah korupsi. Salah satunya melalui pendidikan antikorupsi sejak dini.

“KPK menyediakan modul-modul pendidikan antikorupsi yang dapat diunduh secara gratis. Silakan dimanfaatkan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi,” katanya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa selama ini Jateng telah mendorong pendidikan antikorupsi agar menjadi gerakan. Saat ini terdapat 68 agen antikorupsi dan sekitar 340-an sedang dipersiapkan.

“Pendekatannya harus beragam. Seperti melalui cara-cara keagamaan, kumpul-kumpul di masyarakat, maupun secara formal. Kita juga mendorong antikorupsi sebagai KKN tematik,” ujarnya.

Sebelumnya, Pergub Jateng Nomor 10 Tahun 2019 tentang pendidikan antikorupsi di Provinsi Jateng telah ditandatangani pada 8 April 2019.

KPK juga mengapresiasi 21 pemerintah daerah lainnya yang berturut-turut telah menerbitkan peraturan sejenis.

Hingga 27 September 2019, ke-21 pemerintah daerah tersebut adalah Kota Bogor, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bondowoso, Kota Probolinggo, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sikka, Kabupaten Lembata, Kabupaten Tulungagung, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Garut, Kota Batu, Provinsi Lampung, Kota Gorontalo, Kabupaten Cirebon, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Blitar, dan Kota Malang.

Peraturan kepala daerah tersebut menjadi dasar implementasi PAK pada 9.105 SD, 2.443 SMP dan  3.456 SMA/SMK dan sekolah sederajat lainnya.

Diperlukan setidaknya 4 proses tahapan terkait implementasi PAK pada tingkat pendidikan dasar, menengah maupun tinggi, yaitu terkait regulasi, diseminasi, implementasi dan monitoring evaluasi. Beberapa tahapan proses terkait regulasi dan diseminasi sudah berjalan secara paralel.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rakornas Pendidikan Antikorupsi pada Desember 2018. Rakornas tersebut melibatkan 4 kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; dan Kementerian Dalam Negeri.

Keempat kementerian tersebut sesuai rencana aksi yang disepakati telah menerbitkan peraturan menteri dan menyusun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran memuat insersi nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum setiap jenjang pendidikan, selambat-lambatnya Juni 2019.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved