Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Impor Ikan di Perum Perindo, KPK Cegah 2 Saksi Pergi ke Luar Negeri

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disakiskan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait OTT Perum Perikanan Indonesia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019). KPK menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai penyuap serta mengamankan 30ribu USD terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM ,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi untuk dua saksi dalam kasus dugaan suap kouta impor ikan di Perusahan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Dua saksi tersebut yakni Desmon Previn, pihak wiraswasta atau Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, dan Richard Alexander Anthony yang juga Wiraswasta.

“Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (25/9/2019).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan. Selain Risyanto, KPK juga menjerat Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa.

Baca: Rincian Lengkap 26 Poin UU KPK Hasil Revisi yang Berpotensi Melemahkan KPK

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Saut mengatakan, dalam kasus ini KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. Menurut Saut, Risyanto telah menerima USD30.000 untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.

“RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL,” kata Saut.

Baca: Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK, Korban Mahasiswa Berjatuhan

Menurut Saut, Risyanto meminta fee tersebut dari Mujib lantaran Perum Perindo memberikan kesempatan untuk perusahaan Mujib melakukan impor ikan. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.

Saut menceritakan melalui mantan Pegawai Perum Perindo, Mujib berkenalan dengan Risyanto. Mujib kemudian menemui Risyanto dan membicarakan masalah kebutuhan impor ikan. Sekitar bulan Mei 2019 dilakukan pertemuan antara Mujib dan Risyanto.

“Saat itu disepakati bahwa MMU akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag. Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS,” kata Saut.

Saut mengatakan, setelah 250 ton ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem beku berhasil diimpor oleh PT Navy Arsa Sejahtera, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga penerima Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved