Selasa, 30 September 2025

PDIP Serahkan AD/ART dan Kepengurusan Baru 2019-2024 ke Kemenkumham

Dalam daftar AD/ART PDIP tersebut ada dua hal baru yang dicantumkan mereka, yakni soal keberadaan mahkamah partai, dan jumlah kuota perempuan

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
DPP PDI Perjuangan sambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan sambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (25/9/2019) untuk daftarkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan kepengurusan baru periode 2019-2024 sebagaimana hasil Kongres V di Bali beberapa waktu lalu.

Dalam daftar AD/ART PDIP tersebut ada dua hal baru yang dicantumkan mereka.

Baca: Profil Budiman Sudjatmiko, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP sekaligus Aktivis 98

Yakni soal keberadaan mahkamah partai, dan jumlah kuota perempuan, sebesar 36 persen di dalam kepengurusan.

Menkumham Yasonna Laoly langsung menerima rombongan PDIP yang terdiri dari Wasekjen Utut Adianto bersama sejumlah Ketua DPP seperti Komaruddin Watubun, Djarot Saiful Hidayat, Eriko Sotarduga, dan Sri Rahayu.

Dalam kesempatan itu, Utut Adianto mengatakan bahwa terdapat perbaikan AD/ART yang bakal menjadi pedoman kerja bagi seluruh kader PDIP.

"Susunan pengurus DPP PDIP itu 36 nama dan dari situ ada 13 orang perempuan yang berarti 36 persen keterwakilan perempuan," kata Utut di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

Sementara dalam AD/ART tersebut, kepengurusan DPP PDIP berjumlah 27 orang.

Sembilan orang lainnya berada di departemen yang tidak terpisah dari DPP.

Lebih lanjut, ada tiga departemen yakni bidang internal, bidang pemerintahan, dan bidang kerakyatan.

Selain itu, Utut menuturkan, PDIP juga daftarkan mahkamah partai yang akan diketuai oleh Ketua DPP Bidang Hukum.

Dihadirkannya mahkamah partai bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan di lingkup internal PDIP.

Sehingga jika ada masalah internal, kader PDIP dilarang membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disebut sesuai dengan prinsip Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Jadi ketika satu sama lain ada perselisihan, kita dilarang untuk membawanya ke MK. Kami diajari Ibu Megawati untuk seadil-adilnya," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved