Minggu, 5 Oktober 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

IPW: Tuntutan Tidak Masuk Akal Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Sikap tegas Presiden Jokowi, menurut dia, sangat diperlukan saat ini, terutama menjelang pelantikannya sebagai presiden di periode kedua.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan pendemo, Selasa (24/9/2019) malam. Tribun Jabar/Mega Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tuntutan adanya Perppu KPK adalah tuntutan yang tidak masuk akal karena DPR sudah mensahkan UU KPK," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Tribunnews.com, Rabu (25/9/2019).

Sikap tegas Presiden Jokowi, menurut dia, sangat diperlukan saat ini, terutama menjelang pelantikannya sebagai presiden di periode kedua.

"Untuk itu Jokowi jangan goyah dan jangan terpengaruh serta tetap tegas," jelasnya.

Karena IPW melihat setelah gagal memprovokasi kelompok massa tertentu di depan Bawaslu, untuk memprotes kemenangan Jokowi di pilpres 2019 pada 22 dan 23 Mei lalu. Kini kembali ada kelompok-kelompok mencoba menggoyang Jokowi dengan isu baru, yakni UU KPK dan UU KUHP serta isu lainnya seperti Papua.

Untuk itu IPW berharap Jokowi dan polri tegas dan profesional.

Baca: Sebut RKUHP Tak Mungkin Diulang, Yasonna: Sampai Lebaran Kuda, Nggak Akan Jadi Ini Barang

IPW minta Polri membongkar jaringan di belakang aksi demo yang berakhir ricuh.

"Usut tuntas serta seret aktor-aktornya ke pengadilan agar publik tahu siapa biang kerok di belakang semua itu," jelasnya.

Jokowi Tolak Cabut UU KPK

Presiden Jokowi memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.

Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada hari ini, Senin (23/9/2019).

"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR (periode) berikutnya," kata dia.

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan perppu.

Sebelumnya, peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menantang Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merasakan emosi publik yang menentang disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perppu hampir serupa, kata Violla, juga pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU tentang KPK.

"Kalau kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah mengeluarkan perppu (tentang KPK)," kata Violla dalam diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empati publik, mungkin dia akan mengeluarkan perppu," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved