Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
IPW: Tuntutan Tidak Masuk Akal Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Sikap tegas Presiden Jokowi, menurut dia, sangat diperlukan saat ini, terutama menjelang pelantikannya sebagai presiden di periode kedua.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tuntutan adanya Perppu KPK adalah tuntutan yang tidak masuk akal karena DPR sudah mensahkan UU KPK," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Tribunnews.com, Rabu (25/9/2019).
Sikap tegas Presiden Jokowi, menurut dia, sangat diperlukan saat ini, terutama menjelang pelantikannya sebagai presiden di periode kedua.
"Untuk itu Jokowi jangan goyah dan jangan terpengaruh serta tetap tegas," jelasnya.
Karena IPW melihat setelah gagal memprovokasi kelompok massa tertentu di depan Bawaslu, untuk memprotes kemenangan Jokowi di pilpres 2019 pada 22 dan 23 Mei lalu. Kini kembali ada kelompok-kelompok mencoba menggoyang Jokowi dengan isu baru, yakni UU KPK dan UU KUHP serta isu lainnya seperti Papua.
Untuk itu IPW berharap Jokowi dan polri tegas dan profesional.
Baca: Sebut RKUHP Tak Mungkin Diulang, Yasonna: Sampai Lebaran Kuda, Nggak Akan Jadi Ini Barang
IPW minta Polri membongkar jaringan di belakang aksi demo yang berakhir ricuh.
"Usut tuntas serta seret aktor-aktornya ke pengadilan agar publik tahu siapa biang kerok di belakang semua itu," jelasnya.
Jokowi Tolak Cabut UU KPK
Presiden Jokowi memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.
Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada hari ini, Senin (23/9/2019).
"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR (periode) berikutnya," kata dia.