Rapat Paripurna Diskors, Tunda Pengesahan RUU Pemasayarakatan
Pembatalan pengesahan RUU pemasarakatan tersebut, karena belum disahkannya revisi KUHP
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Ingat di KUHP itu ada pidana kerja sosial siapa yang ngawasin orang-orang PAS ini. Ada pidana penjara, pidana mati contohnya, pidana mati kan sifatnya alternatif, jadi kalau ada terpidana divonis pidana mati kemudian dia berkelakuan baik dan seterusnya dia bisa diubah hukumannya," katanya.
Baca: Tolak RUU Pertanahan, Seribu Mahasiswa Jambi Turun Kuasai Ruas Jalan Kantor Gubernur
Menurut Erma Fraksi Demokrat tetapmenginginkan pengesahan RUU Pemasayarakatan dilakukan setelah pengesahan RKUHP.
"Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, abis itu baru PAS," pungkasnya.