Selasa, 30 September 2025

Soal Revisi UU PAS, KPK: Kalau Koruptor Diperlakukan Sama Dengan Pencuri Sendal, Ya Tidak Cocok

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyoroti revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS)

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif 

Adanya revisi UU Pemasyarakatan sekaligus akan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan RUU PAS membuat aturan mengenai pemberian remisi kembali kepada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Sekaligus membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur ihwal pemberian revisi.

Baca: Pria yang Ditemukan Berlumuran Darah di Jatinegara Ternyata Kolektor Tiket Transjakarta

"Jadi PP 99 Tahun 2012 tidak berlaku. Tidak ada PP-PPan lagi. Semua kembali ke KUHAP," kata Herman kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Pada PP 99 Tahun 2012 diatur bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa harus melalui rekomendasi lembaga terkait.

Misalnya pemberian remisi untuk koruptor yang harus persetujuan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Herman berujar, RUU PAS membuat pemberian remisi tak lagi harus melalui rekomendasi lembaga terkait, namun dikembalikan berdasarkan keputusan pengadilan.

"Iya (PP 99 Tahun 2012) ada sejumlah persyaratan termasuk harus ada rekomendasi dari KPK. (Dalam revisi) tidak lagi. Otomatis PP 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," ujarnya.

Dalam Pasal 43A tertera yang berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat adalah yang bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi setengah dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.

Sementara itu hasil revisi UU 12/1995 pasal 10 tertera semua narapidana berhak mendapat remisi hingga bebas bersyarat. Masih di pasal yang sama, mereka yang diberi itu harus memenuhi beberapa ketentuan.

Syarat yang harus dipenuhi yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan