Senin, 6 Oktober 2025

Menkumham: RKUHP Warisan Besar untuk Indonesia

DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa RKUHP akan dibawa kedalam rapat Paripurna pada 24 September mendatang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersyukur bahwa revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa dirampungkan. Sebelumnya DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa RKUHP akan dibawa kedalam rapat Paripurna pada 24 September mendatang.

Menurut Yasonna rampungnya RKUHP merupakan warisan bagi bangsa Indonesia. Karena KUHP yang ada sekarang merupakan produk dari Belanda.

"Ini adalah legacy, sebuah warisan yang cukup besar untuk generasi kita dan bangsa ke depan, karena lebih dari 100 tahun memakai hukum Belanda. Ini betul-betul hukum Indonesia," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (18/9/2019).

Menurut Yasonna, pembahasan RKUHP relatif berjalan lancar. Meskipun selama empat tahun pembahasan, terdapat perdebatan dan lobi lobi‎ mengenai sejumlah pasal dalam RKUHP.

Baca: Imam Nahrawi Tersangka, Bagaimana Nasib Bonus Atlet Bulutangkis yang Jadi Juara Dunia?

"Selama empat tahun ini banyak pasal, dulu ada kekhawatiran beberapa lembaga katakan tidak ada lagi, baik Komnas HAM, BNN dan KPK," katanya.

Menurut Yasonna selesainya pembahasan RKUHP berkat kerjasama semua pihak. Mulai dari fraksi di DPR hingga pemerintah. 

Baca: Ada Banyak Kenangan Bersama Ashanty, Anang Hermansyah Rela Rumah Mewahnya Dijual

Masing-masing pihak menurutnya, mau bernegosiasi untuk menjalin kesepakatan dalam menentukan isi setiap pasal. Karena menurut Yasonna, apabila setiap pihak tetap berkeras pada pandangannya masing-masing, maka RKUHP tidak akan pernah rampung.

"Kalau pakai cara berpikir ngotot-ngototan, sampai hari raya kuda tidak akan selesai dan kita akan terus pakai KUHP pidana produk Belanda. Mau engga? Di Belanda saja sudah engga dipakai," ujarnya.

Ketua Panja Mulfcahri Harahap mengatakan, pembahasan RKUHP bukanlah sesuatu yang mudah. Karena KUHP yang direvisi merupakan warisan Belanda.

"Karena menjadi bagian dari reformasi terhadap KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan hukum pidana di Indonesia," katanya.

Ada 6 isu krusial dalam revisi KUHP, diantaranya:

1. Penerapan asas legalitas pasif. Berdasarkan asas tersebut hukum positif yang tertulis maupun tidak tertulis dapat diterapkan di Indonesia supaya tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta asas-asas hukum lainnya.

2 Perluasan pertanggungjawaban pidana. Korporasi kini bisa menjadi subjek hukum pidana sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

3. Penerapan doktrin ultimum remedium, yakni sistem pemidanaan diatur dengan tujuan tidak menderitakan tapi memasyarakatkan dan pembinaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved