Senin, 6 Oktober 2025

Revisi UU KPK

UU KPK Disahkan: Alasan Dewan Pengawas Dipilih Presiden hingga Tiga Fraksi Beri Catatan

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) telah disahkan menjadi UU oleh DPR, Selasa (17/9/2019) kemarin

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Wakil DPR Fahri Hamzah dan Wakil DPR Fadlizon Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima 

Artinya, jumlah tersebut dinilai sudah kuorum. "

Walaupun setelah katakanlah rapat paripurna berlangsung, beberapa saat kemudian (anggota DPR) meninggalkan ruang rapat paripurna, yang paling penting secara tanda tangan telah memenuhi kuorum," kata Arsul.

2. Tiga Fraksi Beri Catatan soal Dewan Pengawas

Dalam rapat paripurna Selasa (17/9/2019), seluruh fraksi menyatakan seuju revisi UU KPK disahkan sebagai UU. 

Namun demikian, tiga fraksi memberi catatan.

Ketiga fraksi itu ialah Fraksi PKS, Gerindra, dan Demokrat.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya keberatan terhadap proses pemilihan dewan pengawas KPK langsung oleh pemerintah, atau tanpa dipilih dari lembaga independen.

Ia mengatakan, Gerindra tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan kekuasaan terhadap penguatan lembaga antikorupsi tersebut.

"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen. Ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depannya, kalau ini masih dipertahankan, saya, kami, tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan," kata Edhy.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo menyambangi Redaksi Kompas Grup di, Menara Kompas, Jakarta, Senin (12/8/2019). Edhy Prabowo berbincang mengenai situasi politik terkini pasca Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo menyambangi Redaksi Kompas Grup di, Menara Kompas, Jakarta, Senin (12/8/2019). Edhy Prabowo berbincang mengenai situasi politik terkini pasca Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN (TRIBUN/DENNIS DESTRYAWAN)

Kemudian, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan, poin terkait proses pemilihan dewan pengawas KPK tidak sesuai dengan tujuan awal draf UU KPK, yaitu dewan pengawas dibentuk tanpa intervensi.

"Sejak awal dewan pengawas yang profesional dan terbebas dari dari intervensi," ujar Ledia.

Selanjutnya, anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengingatkan, proses pemilihan dewan pengawas KPK oleh presiden dikhawatirkan akan membuat penyalahgunaan kekuasaan.

Baca: Yang di Daftar Hadir 289 Orang, Tapi Pengesahan Revisi UU KPK Cuma Disaksikan 102 Anggota DPR

Ia pun tak sepakat dewan pengawas dipilih oleh presiden.

"Catatan khusus Partai Demokrat terkait dewan pengawas, Fraksi Demokrat mengingatkan abuse of power, apabila dewan pengawas dipilih presiden, fraksi demokrat memandang hematnya dewan pengawas ini tidak kewenangan presiden," kata Erma.

3. Penjelasan Menkumham Alasan Dewas Pengawas Dipilih Presiden

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved