Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Imam Nahrawi

Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi Berharap Bukan Sesuatu yang Bersifat Politis

Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/Dennis Destryawan
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di kediaman Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berharap penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI, bukan bersifat politis.

Namun ketika ditanya apa maksud dari harapannya tersebut, Imam Nahrawi mengatakan tidak bisa menduga-duga hal tersebut.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Imam di depan rumah dinasnya di Jalan Widya Candra III nomor 14 Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2019).

Baca: Menpora Imam Nahrawi Siap Ikuti Proses Peradilan

Ia juga menyatakan memiliki hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

"Pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Kta akan mengikuti sepeti apa di pengadilan," kata Imam.

Baca: Soal SP3 Jika 2 Tahun Kasus Mandek, Ini Kata Komisioner KPK Alexander Marwata

Baca: Menpora Imam Nahrawi: Keluarga Sangat Terpukul

Baca: Menaker Hanif Dhakiri Bungkam saat Tiba di Rumah Dinas Imam Nahrawi

Ketika menyampaikan hal tersebut Imam tampak mengenakan sendal jepit dan peci putih.

Ia mengaku baru menyelesaikan salat Isya.

Ia juga menyampaikan dengan tenang dan sempat menyapa wartawan dengan ramah.

Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja menetapkan Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Imam Nahrawi ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Alex tanpa memberitahu pasti tanggalnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dalam kasus ini, diduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp14,7 miliar.

Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved