Selasa, 7 Oktober 2025

Peredaran Narkoba

Polisi Tangkap Delapan Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Batam-Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap delapan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Batam-Jakarta.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap delapan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Batam-Jakarta.

"Delapan tersangka kita amankan. Empat ditangkap di Jakarta dan empat lagi di Batam," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Pengedar Narkoba tersebut terbagi dalam tiga kelompok tersangka.

Kelompok pertama yang ditangkap yakni tersangka berinisial RUD, ZUL dan WAN.

Baca: Tolak Intervensi Asing, Polisi Segera Tetapkan Status DPO Veronica Koman

Dalam aksinya, WAN memerintahkan RUD dan ZUL membawa 1,5 kilogram sabu yang dimasukkan ke dalam dua pasang sepatu dari Pelabuhan Batu Ampar Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Satu sepatu dipakai RUD, sementara satunya lagi dipakai ZUL.

Sesampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara polisi berhasil menangkap RUD dan ZUL.

Mereka diamankan di Hotel Ayuda kamar nomor 10 Kebon Bawang, Jumat, 9 Agustus 2019 pukul 16.25 WIB.

Baca: Live Streaming Chelsea vs Valencia di Liga Champions 2019, via Vidio Premier Tonton di HP

Dari penangkapan tersebut polisi menyita 442 gram sabu, dua handphone, sepatu nike putih dan sepatu hitec coklat.

"Bekal keterangan RUD dan ZUL kita menangkap WAN di kontrakannya daerah Lubuk Baja Kepulauan Riau. Di kontrakan itu kita menyita dua handphone, buku tabungan, ATM BCA atas nama Asrik dan satu buah dompet," ujar Calvijn.

RUD mengaku dari 1,5 kilogram sabu yang dibawa ke Jakarta, 1 kg telah diserahkan kepada tersangka LIS.

Atas informasi dari RUD, polisi menangkap LIS di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu 10 Agustus 2019 pukul 02.00 WIB.

Baca: Ibu Negara Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pelajar Lewat Kuis Berhadiah

Di kontrakan LIS penyidik menyita 1.080 kilogram sabu, satu handphone, satu timbangan, dan satu plastik klip kosong.

"LIS mengaku mengamankan 1 kilogram sabu itu atas perintah tersangka TK," jelas Calvijn.

Kemudian, berbekal informasi dari LIS, polisi menangkap TK di Duren Sawit, Jakarta Selatan pada Sabtu 10 Agustus 2019 pukul 03.40 WIB.
Dari tangan TK, polisi menyita tiga handphone.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved