Rabu, 1 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Pegawai KPK Jadi ASN, Dapat Ganggu Independensi KPK

Pegawai KPK akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah revisi UU KPK disahkan menjadi UU.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Safruddin.

Ia pun memastikan meski pegawai KPK menjadi ASN nantinya tetap independen dan akan dilakukan pembenahan semua aturan yang ada.

ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kami akan benahi semuanya untuk menjadi ASN," ucap Safruddin.

Lebih jauh ia menjelaskan, kehidupan pegawai KPK ke depan dinilai tetap terjaga dengan baik, setelah statusnya menjadi ASN.

"Jadi kalau ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (uang) pensiun, gaji pensiun," ujar Safruddin.

Menurutnya, semua orang yang bekerja untuk negara dengan status ASN maka dimasa tuanya atau setelah pensiun akan diberikan perlindungan oleh pemerintah, melalui uang pensiunan.

"Jadi dimasa tuanya ada harapan hidup, ini bagian dari perlindungan," tutur Safruddin.

Ia pun menjelaskan, status pegawai KPK menjadi ASN ke depan tidak melalui tes seleksi seperti pada umumnya dalam penerimaan CPNS.

"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi. Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Safruddin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved