Polemik KPK
Penyerahan Mandat dari Pimpinan KPK kepada Presiden Dinilai Tak Sesuai UU
Dia menjelaskan, sikap pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada presiden ini harus dipandang sebagai tindakan yang inkonstitusional
3. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Melihat aturan UU KPK, dia menegaskan, pengunduruan diri dari pimpinan KPK dan penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada presiden sangat tidak negarawan dan potensial menjadi preseden buruk dalam praktek ketatanegaraan.
"Ini adalah suatu praktek yang tidak lazim dan cenderung deviasi dari prinsip hukum," kata dia.
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Sitomurang, dan Laode Muhammad Syarif menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo. Upaya itu dilakukan berawal dari adanya revisi UU KPK.
Dalam pernyataanya, Agus menyampaikan KPK dikepung dari berbagai sisi dan pemberantasan korupsi semakin mencemaskan. Menurut Agus, pihaknya belum mengetahui draf isi revisi UU KPK tersebut.