Sabtu, 4 Oktober 2025

Seleksi Pimpinan KPK

Capim Robi Arya Usul KPK Tak Bisa Menyidik Polri dan Kejaksaan, Ini Alasannya

Robi Arya mengakui bahwa usulnya itu kontroversial. Namun baginya hal itu perlu dilakukan untuk memperkuat koordinasi

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robi Arya Brata mengusulkan agar kewenangan KPK untuk menyidik anggota Polri dan Kejaksaan dicabut, jika ada anggota dua institusi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Robi Arya dalam uji kelayakan dan uji kepatutan di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

Robi Arya mengakui bahwa usulnya itu kontroversial. Namun baginya hal itu perlu dilakukan untuk memperkuat koordinasi dalam pemberantasan korupsi.

Baca: SBY Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Berada di Depan Jenazah BJ Habibie, Merasa Kehilangan Teman Dekat

“Saya usul KPK untuk tidak lagi bisa menyidik Polri dan Kejaksaan untuk memperkuat koordinasi serta supervisi. Hal itu memang kontroversial tapi bisa dikaji,” ungkap Robi Arya.

Robi menegaskan upaya pemberantasan korupsi tak akan maksimal jika koordinasi antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan terganggu, semisal KPK menangkap petinggi dua lembaga itu.

Ia mengatakan kewenangan mengawasi Polri bisa diserahkan kepada Kompolnas dan pengawasan pada Kejaksaan bisa diserahkan pada Komisi Yudisial.

“Bagaimana mau didukung dan ada harmonisasi dengan Polri jika petinggi-petingginya ditangkap KPK, itu yang menyebabkan konflik ‘cicak versus buaya’ dahulu. Akibat dari itu kan pernah saat menyidik lalu penyidik dari Polri ditarik,” pungkas Robi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved