Selasa, 30 September 2025

Demi Perbaikan, Pengamat Intelijen Ini Dukung Revisi UU KPK

Fungsi pengawasan penting dalam lembaga negara di sebuah negara demokrasi di manapun berada

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Ngasiman Djoyonegoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR telah menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). 

Sejumlah pasal dalam UU KPK bakal direvisi, seperti fungsi dewan pengawas dan kewenangan penyidikan.

Pasal 37A draf RUU membahas posisi dan fungsi dewan pengawas.

Dewan pengawas terdiri dari lima orang yang memiliki sejumlah kewenangan terkait tugas KPK.

Poin revisi selanjutnya terkait wewenang penyadapan.

Pasal 12 b ayat 1 draf RUU KPK menyebut penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari dewan pengawas.

Pada ayat 2 disebutkan pimpinan KPK harus mengajukan izin tertulis untuk menyadap.

Menanggapi hal itu, Ngasiman Djoyonegoro, seorang pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan mengatakan, revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai sebuah keniscayaan.

Baca: Revisi UU KPK Ubah Cara Pandang Menangani Korupsi

Perubahan tantangan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu diikuti perubahan Undang-undangnya.

Perubahan itu harus dalam semangat perbaikan dan penguatan KPK, baik dalam bidang Pencegahan, Penyidikan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan jangan beranggapan bahwa dewan pengawas akan menghambat langkah dan kerja KPK.

Semangat dan komitmen pemerintahan sekarang dalam pemberantasan korupsi jangan diragukan.

Menurutnya fungsi pengawasan penting dalam lembaga negara disebuah negara demokrasi di manapun berada.

Baca: Revisi UU Dinilai Upaya Gembosi Kewenangan KPK

"Perubahan itu sebuah keniscayaan, selama itu untuk perbaikan kenapa harus anti dengan perubahan. Tantangan bangsa ke depan semakin komplek. Termasuk dalam hal pemberantasan korupsi," kata pria yang akrab disapa Simon dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2018).

Simon juga menambahkan, semangat sinergitas antara lembaga negara, antar lembaga penegak hukum dan antar unsur masyarakat harus menjadi spirit kita bersama untuk menuju Indonesia yang lebih maju dan tangguh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan