Revisi UU KPK
UPDATE Revisi UU KPK: PDIP Ungkap Alasan Perlunya Revisi hingga Diprediksi Tak Butuh Waktu Lama
Revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ramai diperbincangkan.
TRIBUNNEWS.COM - Revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ramai diperbincangkan.
Penyebabnya, DPR dianggap secara diam-diam dan mendadak menyetujui revisi UU KPK.
Keputusan revisi UU KPK itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019).
Tanpa penolakan, seluruh fraksi DPR setuju dilakukannya revisi UU KPK.
Muncul dugaan revisi UU KPK bagian dari upaya melemahkan KPK.
Baca: Soal Revisi UU KPK, Kantor Staf Presiden : Tidak Perlu Khawatir
Baca: Tolak Capim Bermasalah dan Revisi UU, Pegawai KPK Pagari Gedung Merah Putih dengan Rantai Manusia
Di sisi lain, PDIP angkat bicara tentang alasan dilakukannya revisi UU KPK.
Berikut rangkuman terkini berita revisi UU KPK dihimpun Tribunnews.com, Jumat (6/9/2019):
1. Masyarakat Sipil Curigai Revisi UU KPK Bagian Pelemahan KPK
Masyarakat sipil mencurigai revisi UU KPK bertujuan untuk melemahkan KPK.
"Kita wajar dan patut curiga, agenda mendadak DPR untuk merevisi UU KPK ini lebih dominan gen untuk memperlemah daripada penguatan KPK," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago dikutip dari Kompas.com.
Terlebih revisi KPK saat ini dilakukan bersamaan dengan proses seleksi calon pimpinan KPK yang masih berlangsung.
"Jadi apa urgensinya revisi UU KPK dilakukan DPR? Ini agenda siapa? Untuk kepentingan siapa? Apakah karena DPR tidak punya agenda lagi selain memperlemah kerja KPK dalam memberantas korupsi?" kata dia. (Baca selengkapnya di sini )
2. PDIP Sebut Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
Salah satu partai penyokong pemerintah, PDIP berasalan revisi UU KPK untuk perbaikan KPK.
PDIP menyebut ada penyalahgunaan kekuasaan di KPK.
Baca: Operasi Senyap Revisi UU KPK Bertendesi Lemahkan Penegakan Hukum, KPK Tegas Menolak