Selasa, 30 September 2025

Revisi UU KPK

Abraham Samad: Revisi Undang-Undang Bikin KPK Mati Suri

KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil serta sejumlah tokoh mendatangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RYAN PRATAMA 

Kedua, revisi hendak melumpuhkan sistem kolektif kolegial pimpinan KPK dalam pengambilan keputusan dengan memperpanjang alur penyadapan dengan melibatkan izin Dewan Pengawas.

"Tampaknya, perumus naskah revisi Undang-undang KPK tidak mengetahui SOP penyidikan, termasuk penyadapan di KPK," kata Samad.

Sebelum dilakukan penyadapan, kata dia, izinnya harus melewati banyak meja, yakni kasatgas, direktur penyidikan, deputi penindakan kemudian meja lima pimpinan KPK.

"Jadi, sistem kolektif kolegial kelima pimpinan KPK adalah bagian dari sistem pengawasan itu. Sangat tidak perlu melibatkan badan lain yang akan memperpanjang alur penyadapan dengan risiko bisa bocor sebelum dijalankan," ujar Samad.

Ketiga, revisi hendak membentuk organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Apa urgensi membentuk badan pengawas saat KPK sudah memiliki dewan penasihat? Jika alasannya untuk mengawasi KPK dari potensi penyalahgunaan kewenangan, siapa yang bisa menjamin jika Dewan Pengawas nantinya bebas kepentingan?" kata Samad.

Dia menyatakan, KPK sudah memiliki sistem deteksi dan prosedur penindakan internal jika ada pimpinan atau pegawai yang menyalahgunakan wewenang.

"Ada Pengawas Internal (PI) yang menerapkan standar SOP zero tolerance kepada semua terperiksa, tidak terkecuali pimpinan. Sistem kolektif kolegial lima pimpinan KPK juga adalah bagian dari saling mengawasi. Ditambah, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan, bisa dibentuk majelis kode etik untuk memprosesnya," jelas Samad.

Keempat, revisi hendak memberikan wewenang kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

"Ini sama dengan wewenang yang dimiliki Kejaksaan dan Kepolisian, wewenang yang sering disorot masyarakat sipil," katanya.

Lagi pula, selama ini KPK selalu berhasil mempertahankan pembuktiannya di setiap sidang tindak pidana korupsi meski tanpa kewenangan SP3 itu karena proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK terhubung 'satu atap' dalam satu kedeputian, yakni kedeputian penindakan.

"Jadi, KPK jangan disuruh berkompromi dengan kasus tindak pidana korupsi yang disidiknya dengan memberikan wewenang menerbitkan SP3," ujar Samad.

Melihat pertimbangan itu, kata Samad, tidak ada kepentingan hukum yang mendesak untuk merevisi Undang-Undang KPK selain kepentingan politik.

"DPR perlu diingatkan bahwa ada banyak tunggakan Rancangan Undang-undang lain yang lebih penting untuk dibahas, ketimbang mengutak-atik Undang-Undang KPK dan akan berhadapan dengan masyarakat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved