OTT KPK
OTT KPK di Kalbar: Bupati Bengkayang, Sekda dan Seorang Kepala Dinas Ditangkap
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kemudian, Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara Edward S Ginting dan pegawainya bernama Corry Luca.
"KPK mendapat informasi adanya dugaan permintaan uang dari DPU (Dolly Pulungan, Direktur Utama PT PN III) kepada PNO (Pieko) yang bergerak di bidang distribusi gula," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif.
Pada Senin lalu, Pieko diduga meminta Freddy mencairkan sejumlah uang yang rencananya diberikan kepada Dolly.
"PNO kemudian memerintahkan RM (Ramlin) untuk mengambil uang dari kantor money changer FT (Freddy) dan menyerahkan kepada CLU (Corry) pukul 17.00 WIB di Kantor PT PN di Kuningan, Jakarta. CLU mengantarkan uang sejumlah 345.000 dollar Singapura ke IKL (Kadek)," kata Laode.
Pada pukul 20.00 WIB, tim KPK mengamankan Corry di rumahnya.
Lalu, pukul 20.30 WIB, tim KPK mengamankan Ramlin di kantornya.
"Tim kemudian bergerak ke kantor IKL dan mengamankan IKL dan EG (Edward) di Jakarta pukul 21.00 WIB. FT kemudian diamankan di kantornya pukul 09.00 pagi ini, Selasa 3 September 2019," ujar Laode.
Sementara itu, kata Laode, tim KPK belum menemukan Dolly dan Pieko saat OTT berlangsung.
Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee 345.000 dollar Singapura dari pemilik Pieko.
"Uang 345.000 dollar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PT PN III di mana DPU (Dolly) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Laode.
Pada 31 Agustus 2019, Pieko, Dolly dan seseorang berinisial ASB bertemu di Hotel Shangrila.
Dalam pertemuan itu, diduga Dolly meminta uang ke Pieko untuk menyelesaikan urusan pribadinya.
"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Laode.
Baca: BREAKING NEWS - Elite Kalbar Kena OTT KPK, Nama Bupati Bengkayang Gidot Ramai Diperbincangkan
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana menemui Pieko guna mengurus permintaan uang itu.
Uang 345.000 dollar Singapura itu diantar ke kantor PT PN III dan diserahkan ke Kadek.
Atas perbuatannya, Dolly dan I Kadek ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, Pieko menjadi tersangka pemberi suap.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)