Senin, 6 Oktober 2025

14 WNI Korban Kasus Pengantin Pesanan Dipulangkan Dari Tiongkok

14 Warga Negara Indonesia (WNI) korban pengantin pesanan di Tiongkok dipulangkan ke tanah air, Senin (2/9/2019).

Editor: Adi Suhendi
Dok. Kementerian Luar Negeri
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kemlu RI, Andri Hadi, saat menerima 14 Warga Negara Indonesia (WNI) korban pengantin pesanan di Tiongkok yang berhasil dipulangkan ke tanah air, pada Senin (2/9/2019) kemarin, di kantor Kemlu RI, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 14 Warga Negara Indonesia (WNI) korban pengantin pesanan di Tiongkok dipulangkan ke tanah air, Senin (2/9/2019).

14 orang WNI tersebut berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat.

Dari keterangan Kementerian Luar Negeri RI, sebelum dipulangkan, para WNI mendapatkan pendampingan dari KBRI Beijing.

"Para WNI diterima langsung oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kemlu RI, Andri Hadi," tulis keterangan itu.

Kasus “pengantin pesanan” marak terjadi melalui perantaraan agen perjodohan.

Baca: Curi Motor, Maling Malah Jawab Pertanyaan Warga Saat Ketahuan: Kuncinya Hilang

Baca: Satu Lagi Dalang Kerusuhan di Papua Berada di Indonesia, Selain Benny Wanda yang Ada di Inggris

Masalah muncul ketika agen perjodohan menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan para pasangan

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi telah mengangkat isu ini dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri RRT pada tanggal 30 Juli 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Menlu RI meminta bantuan Pemerintah RRT agar kasus korban "pengantin pesanan" dapat diselesaikan dan bersama-sama dapat dicegah di masa mendatang.

Andri mengimbau, para WNI lebih berhati hati dalam melakukan pernikahan dengan warga asing.

"Mengenal calon pasangan terlebih dahulu, tidak terbujuk rayu janji ekonomi dan mengikuti prosedur pernikahan dengan benar merupakan langkah pencegahan yang paling efektif," harap dia.

Respons Kementerian PPPA

Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati 30 Juli setiap tahunnya diramaikan acaranya di Car Free Day Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (4/7/2019).

Adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan International Organization for Migration (IOM) dan Anggota Gugus Tugas PP-TPPO Pusat menggelar rangkaian kegiatan ini.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Permpuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang Tindak Kementerian PPPA, Destri Handayani ketika membuka acara tersebut mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut merupakan hal penting karena banyak orang yang belum tahu mengenai perdagangan manusia.

Ia pun sempat bertanya dengan satu pengunjung acara tersebut mengenai modus perdagangan manusia yang belakangan hangat dibicarakan.

Baca: Gathering Jokowi-JK Bersama Para Menteri Galang Dana Korban Gempa Banten

Baca: Kabar Baru Inneke Koesherawati, Bangkit Usai Terpuruk, Air Matanya Masih Menetes Saat Suami di Sel

Pengunjung acara tersebut, Karen, menjawab bahwa satu di antara modus perdagangan manusia yang sedang tren antara lain pengantin pesanan.

"Yang lagi tren sekarang pengantin pesanan. Kalau saya tidak salah, modusnya perempuan di Kalimantan Barat dan Jawa Barat ada yang ditawarkan hidup nyaman dan enak di luar negeri dengan menikah dengan orang kaya. Ternyata mereka dijebak tidak sesuai dengan yang diinginkan. Justru mereka di sana malah disuruh kerja, dieksploitasi," kata Karen di Car Freeday Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat pada Minggu (4/8/2019).

Destri pun mengapresiasi dan membenarkan jawaban Karen.

Ia mengatakan, satu di antara upaya untuk mencegahnya adalah dengan cara melaporkan kepada puhak berwenang jika sudah ada tanda-tanda mencurigakan.

"Kita harus melapor kepada pihak berwenang, misalnya kalau di Polres, Polda, itu ada unit PPPA, kita juga punya unit PTD, unit P2TP2, punya teman-teman LSM yang punya kepedulian. Tidakharus korban yang melaporkan. Karena biasanya korban malu untuk melapor. Ini adalah gerakan bersama," kata Destriani.

Saat acara Talkshow bersama tiga narasumber lain dari IOM, Solidaritas Perempuan, dan Serikat Buruh Migran Indonesia, Destri mengatakan keluarga juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang jika memang terbukti terlibat dalam proses perdagangan orang baik secara sadar atau tidak.

"Hati-hati untuk keluarga juga. Sebenarnya kalau terbukti, keluarga juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007. Orang tua, suami, saudara. Kalau dia terbukti menjadi rantai dari proses, cara, dan tujuan menyebabkan orang tereksploitasi dia dianggap terlibat dalam proses itu. Karena ini sindikat. Sadar atau tidak sadar bisa dijerat," kata Destri.

Ia pun menegaskan, siapapun bisa melaporkan tanpa harus membuktikan tiga unsur perdagangan orang yakni modus, proses, dan tujuan trafficking ke Kementerian PPPA selama melihat adanya indikasi dari satu di antara tiga unsur tersebut.

Destri menilai, pelaporan menjadi penting karena hal itu bisa memberikan hukuman kepada pelaku sehingga kejahatan perdagangan orang tidak meluas.

"Tidak perlu membuktikan tiga unsur, modus, proses, dan tujuan trafficking. Kalau sudah ada satu saja tanda sudah bisa lapor ke Kemen PPA. Ini penting bukan hanya memberi hukuman ke pelaku. Kalau mereka tidak dihukum maka akan menyebar luas," kata Destri.

Acara itu juga dihadiri oleh Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Dinda Nuuranisa Yura, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia Boby Anwar Maarif, perwakilan dari IOM Among Resi, serta Miss Indonesia 2018 Alya Nurshabrina.

Tidak hanya Talk Show, acara tersebut juga dimeriahkan dengan senam zumba bersama, dan live painting dari Alya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved